Pemikiran politik masa pergerakan dimulai dari munculnya Budi Utomo
pada tahun 1908. Lahirnya organisasi ini merupakan tonggak awal pergerakan
bangsa Indonesia melawan kolonialisme. Setelah munculnya Budi Utomo, mulailah
muncul organisasi-organisasi lainnya yang juga berpikiran untuk melawan
penjajahan. Namun, yang perlu dicatat adalah ketika itu
organisasi-organisasi yang didirikan masih menamakan etnik/suku bangsanya
masing-masing, bukan atas nama Indonesia. Hal ini terbukti dari adanya
organisasi-organisasi seperti Jong Java, Jong Sumatrenan Bond, dan lainnya.
Semangat pergerakan ini sendiri mulai muncul semenjak runtuhnya “mitos kulit
putih”, dimana ada anggapan bahwa orang kulit putih adalah merupakan yang
terkuat, super power, dan tidak bisa dikalahkan. Anggapan ini
hancur setelah kemenangan Jepang atas Rusia di perang dunia, sehingga hal
tersebut memicu semangat dari para pemuda Indonesia untuk berjuang.
Definisi Bangsa dan Implikasinya
Ketika masa-masa pergerakan, belum dikenal istilah nation-state yang
kita artikan seperti sekarang. Saat itu, pengertian bangsa diidentikkan dengan
etnik. Dari hal ini bisa dimenegrti bahwa ketika itu perjuangan melawan
kolonial masih terkotak-kotak, atau dengan kata lain perjuangannya masih
sendiri-sendiri, berdasarkan etnik. Pengertian bangsa sebagai etnik ditambahkan
oleh Rennan & Bauer dengan adanya karekter. Artinya, bangsa merupakan sekelompok
orang yang mempunyai pengalaman politik yang sama dan berusaha mempertahankan,
kelompok, karakter, dan daerahnya. Pendifinisian ini berdasarkan
apa yang terjadi di Eropa ketika itu. Akan tetapi, menurut Soekarno,
pendefinisian tadi belum sempurna karena belum memasukkan unsur tempat atau
geopolitik yang harus dipertahankan sampai mati.
Pemikiran Soekarno ini memicu reaksi dari tokoh seperti Agus Salim,
dan tokoh-tokoh Islam lainnya. Mereka menganggap bahwa pemikiran seperti itu
sama saja dengan bentuk penyembahan berhala terhadap negara. Perdebatan inilah
yang pada akhirnya memicu polemik antara agama dan negara, khusunya yang terjadi
disekitar era ‘30an dan ‘40an, ketika penentuan apa yang menjadi dasar negara
saat Indonesia menjelang kemerdekaannya. Dalam polemik ini, timbul dua kubu
yang saling mempertahankan argumennya masing-masing. Kelompok pertama terdiri
dari tokoh-tokoh Islam seperti Agus Salim, HOS Tjokroaminoto, M. Natsir, dan A.
Hasan. Kelompok ini menyatakan bahwa agama dengan negara merupakan kesatuan
yang integral dan tidak bisa dipisahkan. Namun, kelompok lain--yaitu Soekarno
dan pendukung paham nasionalis lainnya--beranggapan bahwa agama dan politik
tidak bisa disatukan, mereka terpisah satu sama lain. Agaknya pemikiran
Soekarno ini diperngaruhi oleh pemikiran dari Kemal Ataturk, Bhipir Chandra
Boze, Syekh A. Raziq, Musthafa Kamil, Halida Edib Hanow, Sun Yat Sen, dll.
Para Pemikir Islam
Menurut Agus Salim, dasar negara yang nasionalis hanya akan
menimbulkan chauvinisme atau nasionalisme sempit. Ini didasarkan atas adanya
peperangan yang terjadi di Eropa Barat karena perebutan daerah ekspansi
industri. Adanya akspansi ini didasarkan adanya rasa chauvinisme di kalangan
negara-negara Barat ketika itu. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh Agus
Salim. Selain itu, beliau juga berpendapat bahwa cinta bangsa seharusnya
diwujudkan dengan mendahulukan kepentingan bangsanya, seperti perbaikan
ekonomi, politik, dsb, bukan dengan membela negara sampai mati dan
mengesampingkan aspek-aspek lainnya.
Lain halnya dengan HOS Tjokroaminoto. Pemikir ini agaknya lebih
moderat, karena memperbolehkan dasar negara berasas nasionalisme atau kebangsaan,
namun dengan catatan tidak boleh sampai pada tahap chauvinisme. Pandangan ini
sangat berbeda dengan pemikiran A. Hasan yang mengatakan bahwa paham kebangsaan
atau nasionalisme dilarang dalam Islam dan hukumnya haram, dosa jika dilakukan.
Pemikiran ini didasarkan pada pemahaman bahwa dalam Islam yang dipentingkan
adalah kebersamaan umat, bukan konsep negara yang memiliki sekat-sekat dan
batas-batas kewilayahan.
Dalam hal tanggapan terhadap pemikiran Soekarno yang nasionalis,
Natsir beranggapan bahwa Soekarno kagum terhadap Kemal Ataturk yang bisa
merubah Turki menjadi negara modern setelah keterpurukannya dimasa dinasti
Usmaniyah, sampai-sampai dimasa itu Turki dijuluki the sick man of
Europe. Keberhasilan Kemal yang membuat Turki menjadi bangkit itulah yang
menjadi salah satu inspirator Soekarno untuk berpikir sekuler, atau memisahkan
agama dan negara. Akan tetapi, menurut Natsir, dinasti Usmani ketika itu
tidaklah mencerminkan Islam yang sesugguhnya. Terpuruknya dinasti Usmani
dikarenakan kesewenang-wenangan peguasa yang berkuasa ketika itu. Jadi
anggapan bahwa Turki menjadi terpuruk karena adanya penyatuan antara negara dan
agama merupakan anggapan yang keliru.
Para pemikir Islam masa pergerakan umumnya menginginkan Islam lah yang
menjadi dasar negara Indonesia, bukan nasionalisme, atau yang lainnya. Namun,
ide-ide dan pemikiran mereka terganjal karena sang penguasa ketika itu,
Soekarno, lebih menginginkan nasionalisme yang menjadi dasar negara, yang
dimanifestasikan dalam bentuk Pancasila.
Para Pemikir Kebangsaan/Nasionalis
Menurut Syekh Abdul, dalam sumber hukum Islam, tidak ada perintah
untuk membuat negara Islam. Pemikiran ini agaknya memang benar karena di dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadits tidak diatur tentang bagaimana seharusnya sebuah negara,
atau dengan kata lain memang tidak ada perintah untuk membangun sebuah negara
Islam. Hal ini berbeda dengan pemikir sekuler lainnya seperti Bipir Chandra
Boze dan Sun Yat Sen, yang merupakan pejuang kaum tertidas, sehingaa semangat
nasionalisme mereka benar-benar tinggi. Lain lagi dengan pemikiran dari Halida
Edib Hanow dan Mustafa Kamil yang mengatakan bahwa saat ini bukan zamannya lagi
kekhalifahan, melainkan sekarang adalah zaman nasionalisme.
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa ada kelompok pemikir yang
tidak menginginkan pencampuran unsur agama dan negara. Pemikiran inilah yang
diadopsi oleh Soekarno dalam meletakkan pondasi bagi bangsa Indonesia.
Inspirasi tentang pemikiran ini didapat dari beberapa tokoh sekulerisme yang
telah disebutkan diatas. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah prinsip
nasionalisme yang dikembangkan oleh Soekarno adalah humanisme, bukan
chauvinisme. Jadi Soekarno tetap mementingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam
prinsip nasionalismenya.
Pemikiran Soekarno inilah yang akhirnya “memenangkan” polemik tentang
apa yang menjadi dasar bagi negara Indonesia. Dalam konstitusi, diatur bahwa
dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Namun, perdebatan tersebut kembali
memanas ketika perumusan kembali konstitusi dalam konstituante untuk mengganti
UUDS 1950. Perdebatan sengit kembali terjadi dalam meja konstituante yang pada
akhirnya dibubarkan oleh Soekarno melalui dekrit karena dianggap tidak mampu
menyelesaikan tugas untuk merumuskan konstitusi baru. Akhirnya, berdasarkan dekrit
pula, konstitusi kembali ke UUD 1945, dan dengan kata lain dasar negara tetap
Pancasila. Ini menyebabkan kekecewaan para kaum pro Islam yang pada akhirnya
nanti muncullah gerakan-gerakan ekstrimis Islam yang radikal, seperti DI/TII.
Sumber : http://rifkywildan.blogspot.com
