Rencana pemerintah yang akan menerapkan Kurikulum
2013 terkesan dipaksakan. Ini menunjukkan arogansi pemerintah di dunia
pendidikan yang bahkan disetiap tahunnya, kurikulum selalu berubah. Hal ini
juga menjelaskan tiadanya konsep yang memang bisa menjadikan pendidikan lebih
maju. Karena ada ketidakcocokan antara pihak pelaku (pelajar) dan fasilitator
(pemerintah dan guru). Tidak heran jika kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah tentang pendidikan megundang kontroversi. Lihat saja pada Rancangan
Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT).
Sangat tidak fair jika sebuah undang-undang
dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan beberapa perguruan tinggi saja.
Sungguh tidak etis melihat keluarnya RUU PT tersebut, sementara
mayoritas pendidikan kita masih banyak yang kurang berkualitas.
pendidikan kita yang saat ini banyak mempunyai label “negeri”
bahkan bebasis “Standard Internasinal” (SI) akan tetapi siswanya tetap begitu
saja tidak ada perbedaan yang mencolok dari sekolah swasta maupun dari
segi kualitas alumninya.
Perubahan kurikulum terus dipertanyakan,
apakah benar perubahaan kurikulum ini benar-benar dibutuhkan atau hanya sebagai
usaha pemerintah menutupi kegagalannya dalam mengelolah dunia pendidikan
kita, sehingga terkesan cuci tangan dengan kebijakkan baru ini? Tentunya
penyusun kurikulum mengharuskan kita mengobyektivikasi dasar-dasar normatif
kebangsaan dan pendidikan dengan memperhitungkan segenap potensi dan situasi
yang senantiasa berubah. Kebermaknaan sebuah kurikulum justru terletak pada
kecermatan logis menghubungkan antara hal-hal prinsipil dengan hal-hal riil
itu, kemudian mengkristalisasikannya pada mata pelajaran. Tanpa kesungguhan,
perubahan kurikulum hanya mengutak-atik apa yang ada dengan dibumbui pengantar
yang muluk.
Kurikulum yang Mencerdaskan
Kurikulum yang Mencerdaskan
Dalam amanat UU Sikdiknas No 20 Tahun 2003 Bab X
mengenai kurikulum pasal 36 ayat 1 yang berbunyi ”Pengembangan kurikulum di
lakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.” Kemudian dilanjutkan ayat 2, “Kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverisifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”, dan ayat 3
berbunyi, “Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam rangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan
taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi daerah dan lingkungan,
tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, agama, dinamika perkembangan global dan
persatuan nasional dan nilai-nilai keagamaan.”
Mencermati beberapa poin yang disampaikan dalam
UU Sikdiknas, penerapan kurikulum yang tepat bagi keberbedaan dan perbedaan
yang dimiliki bangsa kita dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
Mengutip pendapat Hamid Hasan, masyarakat dan bangsa Indonesia memiliki
tingkat keanekaragaman yang tinggi, mulai dari dimensi sosial, budaya, aspirasi
politik dan kemampuan ekonomi. Keanekaragaman ini sangat berpengaruh langsung
terhadap kemampuan guru dalam menyediakan pengalaman belajar yang juga
berpengaruh terhadap kemampuan anak didik untuk berproses dalam kegiatan
belajar, serta berpengaruh dalam mengelolah informasi menjadi sesuatu yang
diterjemahkan sebagai hasil belajar.
Diakui mau pun tidak, tolok-ukur bangsa
berkualitas dipandang dari sejauh mana pendidikan mampu melahirkan
manusia-manusia yang handal. Bangsa akan menjadi berkualitas apabila manusianya
yang berkualitas. Ini tidak dapat dipungkiri dan harus di akui secara bersama.
Oleh karena itu, sebagai bangsa yang ingin menuju pada bangsa berkualitas,
harus mampu melaksakan peningkatan kualitasnya .
Kurikulum 2013 vs Arogansi Pemerintah
Kurikulum 2013 vs Arogansi Pemerintah
Pada kurikulum model KTSP memberi peluang bagi
guru dengan harapan dalam menyusun silabus yang sesuai dengan kondisi
sekolah dan potensi daerah masing-masing yang diberikannya kewenangan kepada
sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan,
seperti tercermin dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun
pelaksanaannya di sekolah. Sedangkan pada Kurikulum 2013, perencanaan maupun
penyusunan silabus serta penyusunan dan penerbitan buku pelajaran ditentukan
serta dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (sentralisasi). Ini menunjukkan perubahan atau pergantian KTSP
(2006) ke kurikulum 2013 tidak berdasarkan alasan yang kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan serta landasan hukumnya tampak mengada-ada sebagai
rasionalisasi perubahan kebijakan.
Forum Komunikasi Peduli Pendidikan Republik
Indonesia (FKPPRI), yang beranggotakan pakar, praktisi, dan pengamat pendidikan
menolak kurikulum 2013. Perubahan kurikulum dinilai tidak berdasarkan kajian
yang menyeluruh. Kurikulum 2013 amat sentralistik, bertentangan dengan semangat
reformasi yang menghendaki desentralisasi, yaitu desentralisasi pengelolaan
pendidikan. Belum ada riset dan evaluasi yang mendalam dan
sungguh-sungguh tentang KTSP, baik berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi maupun Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan. Kurikulum model KTSP yang dikembangkan berdasarkan pedoman
dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)
menghargai otonomi guru dan sekolah serta keanerakagaman budaya dan konteks
setempat.
Penyusunan Kurikulum 2013 tidak berdasarkan
kajian yang mendalam dan transparan terhadap situasi yang menjadi alasan
kuat perlunya Kurikulum 2013. Rumusannya sangat normatif berdasarkan
spekulasi tanpa dukungan hasil riset dan ujicoba inovasi di lapangan.
Ada pun jumlah mata pelajaran dalam kurikulum
2013 dikurangi dengan maksud mengurangi beban belajar siswa, namun muatannya
berlipat ganda karena mengikuti alur pikiran kompetensi inti dan jumlah jam
pelajaran per minggu ditambah. Dampaknya adalah beban belajar siswa
semakin berlipat ganda. Selain itu, rumusan kompetensi inti tidak
berdasarkan kajian mendalam dan hasil riset dan inovasi. Hubungan antara
kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran tidak koheren
sehingga berdampak meningkatnya kepadatan kompetensi dan materi pada tiap mata
pelajaran.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Daerah
Istimewa Jogjakarta, Wuryadi, terdapat kelemahan dalam kurikulum 2013,
yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya
didasarkan pada orientasi pragmatis. Selain itu, kurikulum 2013 tidak
didasarkan pada evaluasi dari pelaksanaan KTSP 2006 sehingga dalam pelaksanaannya
bisa membingungkan guru dan pemangku pendidikan. Apalagi, pemerintah seolah
melihat semua guru dan siswa memiliki kapasitas yang sama dalam kurikulum 2013.
Guru juga tidak pernah dilibatkan langsung dalam proses pengembangan kurikulum
2013. Theodore R Sizer, mengatakan kurikulum menunjukkan inti usaha reformasi
pendidikan dan penekanannya pada arti penting kualitas belajar
dibandingkan kuantitas belajar.
Aripianto
Wakabid Litbang dan Infokom DPC GMNI Pekanbaru. Mahasiswa PKn/FKIP Unri
Wakabid Litbang dan Infokom DPC GMNI Pekanbaru. Mahasiswa PKn/FKIP Unri
