Polri membantah jika dinilai telah menghalang-halangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Polri tetap bersikukuh selama ini pihaknya sama sekali tidak pernah menghambat kinerja KPK. "Ya semangatnya kan sama. Yang menghalang-halangi siapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusats, Sabtu (4/8/2012).
Anang menambahkan, bahwa pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK sejak awal penanganan kasus tersebut. Perang urat syaraf yang seolah-olah terjadi antara kedua instansi penegak hukum tersebut diakui Anang tidak pernah terjadi di tingkat atasan KPK dan Polri. "Langkah polisi itu sudah terkoordinasi, bukan atas keinginan sendiri. Sudah ada pertemuan antara pimpinan Polri dan KPK. Jadi semangatnya semangat kerja sama," jelasnya. "Dari awal kita ini sudah sharing, bahkan pendidikan juga bareng-bareng dengan KPK," tutup Anang.
Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 yang tengah disidik KPK dan Bareskrim Mabes Polri kian memanas. Selain barang bukti, yang dibutuhkan keduanya, kasus ini ternyata juga melibatkan tersangka yang sama. Dua diantara para tersangka ialah perwira tinggi Polri berbintang satu dan bintang dua. Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Lima orang tersebut adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo (DP) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan (TR) sebagai ketua lelang, Kompol Legimo (LGM) sebagai bendahara, dan dua orang pemenang tender, yakni, Soekotjo Bambang dari PT Citra Mandiri Metalindo dan Budi Susanto dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyarankan agar penyidikan kasus dugaan korupsi alat driving simulator SIM di Korlantas Polri ditangani oleh kedua institusi penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Staf ahli Kapolri Kastorius Sinaga mengatakan sikap SBY tersebut dinilai sudah tepat. “Saya kira sangat bijak dan bagus pak SBY mengatakan itu, sebelumnya ada tekanan publik yang meminta agar KPK yang menangani hal itu (kasus simulator SIM),” kata Staf Ahli Kapolri Kastorius Sinaga ketika berbincang dengan okezone, Jumat (3/8/2012) malam.
Menurut Kastorius proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menyeret dua perwira tinggi Mabes Polri Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo, memang sebaiknya ditangani oleh KPK dan Polri. Karena saat inilah saat yang tepat bagi Polri untuk membersihkan institusi Polri dari korupsi. “Ini juga merupakan tantangan Polri dan memberi kesempatan untuk membersihkan rumahnya sendiri, “ pungkasnya.
Sebelumnya Juru Bicara Presiden Julian Aldrin pasha mengatakan masing-masing institusi memiliki Undang-undang yang mengatur bisa melakukan penyidikan tersebut. "Bahwa kita tahu polisi punya Undang-Undang dan KPK juga punya Undang-undang, dan dalam Undang-Undang tersebut diberikan kewenangan sebagaimana tugas dari masing-masing. Kita kembalikan kesana, Undang-undang yang menjadi dasar atau pedoman dan pelaksanaan dari proses tindak lanjutnya," papar Julian.
Lebih lanjut, Julian mengatakan, dalam perkembangan kasus tersebut telah ada pembicaraan dan kesepahaman antara KPK dan Polri. Oleh karenanya, sebaiknya semua pihak menunggu apa yang nanti menjadi usul dari tindak lanjut masing-masing instansi terhadap kasus ini.
"Dan kita juga tahu sebagaimana yang telah disinggung bahwa ada MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan dalam hal mekanisme penanganan perkara yang ada. Mari kita kembalikan ke sana ada hal-hal yang mungkin menjadi satu pedoman. Paling tidak dari sisi etika agar tidak terjadi misspersepsi dari kasus tersebut," tutupnya.
