Beberapa Anggota Dewan Berkantor di PN Pekanbaru

Jumat, 20 Juli 20120 komentar


Beberapa anggota DRPD Riau, Kamis (19/7) terpaksa berkantor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kehadiran mereka tersebut menjadi saksi terhadap dua terdakwa suap PON Riau sebasar Rp 900 juta.

Anggota DPRD Riau yang akan menjadi saksi tersebut yakni, Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus, Roem Zen, Torechan Asyari, Ramli FE, Iwa Sirwani Bibra. Lalu ada juga beberapa anggota dewan lainnya, Robin P Hutagalung, Adrian Ali, Noviwaldi.

Ramainya anggota DPRD Riau datang ke PN Pekanbaru memang sangat disayangkan. "Tapi kalau yang dipanggil menjadi saksi dipersidangan itu adalah kewajibannya untuk hadir," ujar Rahmad Rishadi dari LBH Pembela Rakyat.

Sedangkan yang hadir hanya  untuk melihat persidangan itulah tambah Rahmat Rishadi yang sangat disayangkan. "Sebab masih banyak agenda lain yang mereka lakukan di kantor DPRD," ungkapnya.


sumber : www.tribunpekanbaru.com
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU