Kimar Sarah Ancam Tuntut Balik Pemprov Riau Rp 9 Triliun

Jumat, 20 Juli 20120 komentar


Kimar Sarah secara tegas mengatakan akan menuntut balik pihak penggugat yakni pemerintah provinsi Riau sebesar Rp. 9 Triliun, jika melakukan eksekusi terhadap tanahnya yang berada di Jalan Sukarno Hatta. Dia juga tidak mau tahu hasil keputusan pengadilan yang sudah memutuskan jika dirinya kalah dalam persidangan tersebut. "Pokoknya siapa saja yang berani mengeksekusi tanah ini, akan saya tuntut ganti rugi Rp. 9 Triliun," ujar Bolloty Alexandre Kimar Sarah saat ditemuidi rumahnya Kamis (19/7), usai pembacaan keputusan sidang di Pengadilan yang memenangkan pihak Pemprov.

Keputusan sidang di Pengadilan sudah memutuskan bahwa Kimar Sarah nama panggilannya, kalah dalam sidang gugatan atas tanah yang dia tempati tersebut karena dinilai memakan badan untuk pelebaran jalan umum. Namun Kimar Sarah dengan lancang ingin mempertahankan tanahnya sampai titik darah penghabisan. "Pokoknya saya akan memperjuangkan tanah saya sampai kapanpun, selagi saya masih hidup," ujar Kimar dengan nada tinggi sambil mengacungkan tangannya ke atas.

Ketika ditanya apa alasan Kimar sarah untuk tidak menghadiri jalannya sidang selama ini. Kimar sarah mengatakan karena dia tidak merasa dirinya yang digugat dan bukan tanahnya yang seharusnya menjadi permasalahan. "Saya masih komitmen dengan Surat Keputusan Gubernur Imam Munandar tahun 1984 yang berisikan tentang pelebaran jalan itu ke arah seberang timur bukan ke arah pekarangan rumah saya, jadi mereka itu semua hanya asal bunyi saja tidak tahu permasalahan dan persoalan sebenarnya, makanya saya tetap teguh dalam pendirian," ujar Kimar sarah.

Satu hal lagi yang membuat Kimar berjuang sampai mati untuk mempertahankan tanahnya tersebut, karena menurutnya tanah tersebut merupakan aset satu-satunya milik dia dan dihasilkan dengan keringat sendiri. "Ini aset saya satu-satunya. Dulu belum buka jalan Sukarno Hatta ini saya sudah buka lahan disini. Mereka tidak tahu pokok persoalan, yang taunya cuma asal bapak senang  saja. Kami warga yang selalu dimanipulasi oleh mereka," ujarnya.

Kimar Sarah juga tidak mau ambil pusing dengan hasil keputusan pengadilan yang sudah memenangkan pihak penggugat tersebut. Dirinya selama ini tidak merasa digugat terkait gugatan atas pekarangan rumahnya yang memakan badan jalan Sukarno Hatta untuk pelebaran tersebut.

"Saya tidak merasa. lain kalau tanah saya ini tanah ulayat, pusaka dan statusnya sengketa. Makanya di Persidangan juga saya tidak mau datang," jelas Kimar Sarah.

sumber : www.tribunpekanbaru.com
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU