Ketua KPU Pekanbaru Tersangka

Selasa, 26 Februari 20130 komentar


Senin (25/2) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tetapkan Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal sebagai tersangka. "Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal sudah kita tetapkan tersangka hari ini (Senin,red) dan tersangka akan kita panggil untuk menjalani pemeriksaan Senin (4/3) nanti. Surat panggilannya sudah kita layangkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Diat Chardy melalui Kasubdit III AKBP Syamsul Anwan didampingi Kanit Kompol Efri Yanuar kepada Tribun, Senin (25/2).

Kasus tersebut dilaporkan Tim pemenangan pasangan Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan Ayat Cahyadi (PAS) sejak Kamis (5/1) tahuan 2012 lalu. Tim Pemenang PAS melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru ke Mapolda Riau dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penggunaan surat palsu atas keputusan pihak Komisi Pemilihan Umum secara sepihak menggugurkan pasangan PAS.

Pihak PAS saat itu tidak terima atas perlakukan KPU Kota Pekanbaru Nomer 79 tahun 2011 tertanggal 28 desember 2011, dimana tampa ada alasan yang kuat menggugurkan Firdaus Mt dan Ayat Cahyadi sebagai Calon Walikota Pekanbaru. Untuk itu kata Ketua Tim Penasihat Hukum pasangan PAS Armailis SH, Tim kemenangan PAS melaporkan secara resmi kepihak kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan serta penggunaan surat palsu.

Namun ketika disinggung mengenai siapa yang dilaporkan dalam perbuatan tidak menyenangkan tersebut?Armilis kala itu mengatakan, pihaknya melaporkan konsitusi KPU yang terlibat dalam keputusan penggguguran tersebut. Sementara untuk perorangannya, jelas pihak kepolisian akan mengejar pidananya..

Kebijakan KPU dalam keputusan mengguguran PAS dalam Pilkada dinilai cacat hukum dan tidak berdasarkan hukum. Karena sebelumnya MK sudah memberikan keputusan kepada KPU agar PSU dilaksanakan dan melaporkan hasilnya. Jelas ini keputusan gila yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru. " Untuk itu kami meminta kepada pihak terkait dalam kasus ini agar memeriksa kejiwaan Ketua KPU, karena ini keputusan gila dan tidak masuk akal,""ungkapnya.

Dari keputusan pengguguran PAS dalam Pilkada menurut Armilis. keputusan ini, jelas ada tekanan dari pihak tertentu untuk memenangkan pasangan Calon lainnya, sehingga keputusan pengguguran tersebut tidak ada dan saya yakin itu ada seseorang dibalik semua ini. " ada Interpensi dari luar untuk memenangkan salah satu pasangan calon walikota, dan kita ingin penegak hukum mengungkap hal tersebut," tegasnya.

Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU