Pemilihan umum legislatif 2014 diperkirakan hanya akan diikuti oleh 10 Partai Politik. Pasalnya, menurut catatan Komite Pemilih Indonesia (KPI) hanya 10 parpol saja yang lolos verifikasi faktual.
Namun, bila KPU benar-benar menetapkan 10 parpol yang ikut pemilu 2014, maka KPU akan kebanjiran gugatan dari partai yang tidak lolos. Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw mengungkapkan jika berdasarkan data sementara, dari 18 partai politik yang direkomendasikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak ada satu pun yang lolos dalam proses verifikasi faktual di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Kami belum punya data komplit. Dari data kami, 18 parpol ini tidak ada yang memenuhi persyaratan lolos peserta Pemilu 2014 dan dari 18 tidak ada di semua provinsi yang lolos," kata dia di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2013).
Jeirry menuturkan, faktor yang menyebabkan partai politik tersebut tidak lolos dalam verifikasi faktual sangat beragam. Diantaranya adalah jumlah 30 persen kuota perempuan, syarat keanggotaan dan syarat kepengurusan di tataran Kabupaten, Kota.
Lebih lanjut, Jeirry menegaskan, pada hasil akhir nanti, putusan KPU kemungkinan besar akan mendapat banyak gugatan. Menurut Jeirry, gugatan yang akan dilakukan, lebih banyak soal prosedur dan penyelenggara Pemilu, serta yang berkaitan dengan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kemungkinan besar gugatan sangat tinggi 16 (partai peserta verifikasi faktual) dengan 18 (peserta verifikasi faktual rekomendasi DKPP). 34 parpol hanya 10 yang lolos. Gugatan parpol-parpol lain akan muncul khususnya yang lolos di 16 pertama," tuturnya.
Tapi, Jeirry memprediksi, partai politik yang menggugat akan kesulitan dalam proses pengajuan gugatan terkait hasil KPU. Pasalnya, partai-partai tersebut tidak lolos karena tidak mampu menyediakan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.
"Saya kira akan sulit kalau partai beradu data dengan KPU secara riil. Parpol yang dikatakan tidak lolos sulit memenuhi persyaratan yang diminta UU. Kalaupun ada gugatan, untuk mengadu data akan sangat sulit khususnya di tingkat Bawaslu. Kalau gugatan mungkin akan berkisar soal kinerja Pemilu dalam hal ini KPU.
sumber : okezone.com
