Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dapat dilakukan terhitung sejak Jumat, 11 Januari 2013, hingga 5 April 2014.
‘’Namun masih pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Tapi untuk iklan di media massa dan rapat umum, baru dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/1).
Menurutnya, kampanye dapat dilakukan setelah KPU merampungkan beberapa tahapan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Mulai dari proses verikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan peserta dan yang terakhir rapat koordinasi dengan sepuluh Parpol guna membahas persiapan pelaksanaan kampanye.
‘’Kita melakukan rapat ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap aturan kampanye. Sehingga tidak terjadi polemik antara penyelenggara dan peserta di lapangan,” ujarnya.
Ferry mengingatkan, dalam melaksanakan kampanye Parpol harus tetap mengacu pada prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan.
‘’Dalam pelaksanaan semua metode kampanye itu, partai politik juga harus mengutamakan pendidikan dan partisipasi politik masyarakat, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meyakini kampanye yang mengedepankan edukasi politik akan mengeleminir konflik dan tindak kekerasan.
Karenannya, memasuki putaran kampanye Pemilu 2014, Husni mengajak partai politik (Parpol) peserta pemilu benar-benar mendidik masyarakat berpikir rasional dan objektif saat menjual isu-isu kampanye.
‘’Mari kita kedepankan edukasi dalam pelaksanaan kampanye. Kami percaya partai politik (Parpol) sudah makin dewasa. Apalagi para pengurus partai adalah putra-putri terbaik dan calon pemimpin bangsa,’’ ujarnya di sela-sela rapat koordinasi KPU dengan 10 Parpol peserta Pemilu, Jumat (11/1)
Sumber : http://www.riaupos.co
