Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pelebaran Jalan HR Subrantas menuju Bangkinang, yang direncanakan menjadi dua jalur. Hingga minggu lalu, Pemko Pekanbaru sudah melakukan pendataan pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan tersebut. Terdata, sebanyak 91 persil yang akan diganti rugi.
Assisten Bidang Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, HR Dorman Djohan kepada Tribun menyebutkan, ia sudah turun langsung ke lapangan bersama tim independen untuk melakukan pendataan, untuk lahan yang terkena pelebaran Jalan HR Subrantas menuju Bangkinang.
"Hasil pendataan, ada 91 persil tanah yang terkena pelabaran jalan itu. Kami juga sudah langsung sosialisasikan kepada masyarakat yang tanahnya terkena tersebut. Sekaligus kami paparkan peta bidangnya, sehingga pemilik tanah sudah tahu lokasi dan luas tanahnya," ungkap Dorman.
Kepada pemilik lahan, ulas Dorman, juga sudah diminta surat-suratnya dan sekaligus diminta kepada mereka untuk memastikan luas tanah mereka yang terkena pelebaran jalan tersebut.
"Minggu depan, tim independen akan melakukan pengukuran dan akan menghitung jumlah ganti rugi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sekaligus negosiasi harga. NJOP tanah di kawasan tersebut juga sudah kami minta kepada camat," jelas Dorman.
Untuk proses ganti rugi, tambah Dorman, kepada masyarakat diminta untuk menunjuk perwakilan mereka setiap kelurahan lima orang.
"Mereka itulah nantinya yang akan berunding dengan kami untuk menghitung ganti rugi. Biaya yang disediakan untuk ganti rugi ini sebesar Rp 6 miliar lebih, dan kami merencanakan tahun ini tuntas. Luas pembebasan yakni lebar 40 meter yang panjang sekitar 1 kilometer," terang Dorman
