Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Djoko Pekik Irianto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 3 September 2012. Djoko yang seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Rabu pekan lalu, baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini. Berdasarkan pantauan VIVAnews, Djoko mantan Plt Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga itu tiba satu jam lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang sedianya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Djoko akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan PON XVIII di Pekanbaru, Riau. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta.
Sejaun ini sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus yang menyeret beberapa anggota DPRD Riau itu. Pekan lalu misalnya KPK memeriksa Gubernur Riau M. Rusli Zainal sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas. Gubernur Rusli sendiri mengaku hanya diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka – 10 di antaranya adalah anggota DPRD Riau, sementara 3 sisanya adalah mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Darma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero Rahmat Syahputra
Sumber : http://nasional.news.viva.co.id

