Pengertian dan hukum dari tahlilan-Tahlilan
adalah acara ritual (serimonial) memperingati hari kematian yang biasa
dilaku-kan oleh umumnya masyarakat Indone-sia. Acara tersebut diselenggarakan
keti-ka salah seorang dari anggota keluarga telah meninggal dunia. Secara
bersama-sama, setelah proses penguburan selesai dilakukan, seluruh keluarga,
handai tau-lan, serta masyarakat sekitar berkumpul di rumah keluarga mayit
hendak menye-lenggarakan acara pembacaan beberapa ayat al Qur’an, dzikir, dan
do’a-do’a yang ditujukan untuk mayit di “alam sana” karena dari sekian materi
bacaannya ter-dapat kalimat tahlil ( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ) yang
diulang-ulang (ratusan kali), maka acara tersebut biasa dikenal dengan istilah
“Tahlilan”.
Pada saat itu pula, keluarga mayit menghidangkan
makanan serta minuman untuk menjamu orang-orang yang se-dang berkumpul di rumahnya tersebut. Biasanya acara
seperti itu terus berlang-sung setiap hari dari hari pertama hingga hari
ketujuh, kemudian dilanjutkan pada hari ke-40, hari ke-100, hingga mengin-jak
tempo setahun serta tiga tahun dari waktu kematian, dengan hidangan yang
disajikan disetiap acaranya biasanya akan lebih istimewa, dengan model hidangan
yang berbeda-beda sesuai dengan adat kebiasaan yang biasa berjalan di tempat
tersebut. Sehingga secara sepintasacara tersebut layaknya sebuah
pesta kecil-kecilan belaka, bahkan tidak jarang muncul senda gurau dan gelak
tawa di dalam acara tersebut. Sehingga akhirnya muncul opini publik yang
memberikan kesimpulan bahwa acara tersebut adalah merupakan salah satu bagian
dari ciri khas penganut mazhab Syafi’i.
Dalil pembolehan perjamuan tahli-lan
Orang yang membolehkan acara
per-jamuan tahlilan mempunyai dua argumen yaitu argumen naqli (nash) dan argumen ‘aqli (akal).
Adapun argumen naqli, mereka berdalil-kan keterangan dari kitab Hasyiyah ‘ala
Maraqy al Falah karangan Ahmad ibn Ismail Ath Thahawy, yaitu (yang artinya):
“Dimakruhkannya hukum penghidangan makanan oleh
keluarga mayit, bertenta-ngan dengan keterangan yang diriwayat-kan oleh Imam
Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang
shahih dari Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari laki-laki Anshar, ia berkata :
))خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللهِ r فِي جَنَازَةٍ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ
دَاعِي امْرَأَتِهِ فَجَاءَ وَجِيءَ
بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ وَ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا وَرَسُولَ اللهِ r يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ((رواه أبو داود و أحمد
“Kami bersama Rasulullah r keluar
menuju pemakaman janazah, sewaktu hendak pulang muncullah isterinya mayit, mengundang
untuk singgah,
kemudian ia menghidangkan makanan. Rasulullah pun mengambil makanan tersebut
dan kemu-dian para shahabat turut mengambil pula dan mencicipinya dan pada
mulut Rasulullah r terdapat sekerat daging”.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa diperbolehkan
keluarga mayit menghi-dangkan makanan, berikut mengundang masyarakat terhadap
hidangan tersebut”.
Landasan lain yang digunakan seba-gai
alat justifikasi oleh pihak yang mene-rima acara tersebut adalah melalui
argumen ‘aqly (akal) yaitu tepatnya me-lalui istihsan (menganggap sesuatu itu baik
berdasarkan logika)
Bantahan
Ahmad ibn Ismail Ath Thahawy
menggunakan dalil naqli
yang dilansir dari Sunan Abi Daud, namun apabila kita bandingkan dengan hadits
yang sama dari kitab asalnya (Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad) mempunyai
per-bedaan yang sangat signifikan dibanding-kan dengan hadits aslinya.
Berikut adalah hadits yang asli dari Abu Daud dalam
kitabnya Sunan Abi Daud :
))خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ r فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ r وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ
أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ
اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ
بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ
آبَاؤُنَا رَسُولَ اللهِ r يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ((رواه أبو داود و أحمد
“Kami bersama Rasulullah r keluar
menuju pemakaman janazah, maka aku melihat Rasulullah r di
atas kuburan sedang beliau mengajarkan kepada orang yang menguburkan mayit
tersebut: "Lapangkan di kedua bagian kakinya (mayit),lapangkanlah di
bagian kepala-nya, maka sewaktu hendak pulang mun-cullah seorang wanita, mengundang
untuk singgah, kemudian ia menghidangkan ma-kanan. Rasulullah r pun
mengambil makanan tersebut dan kemudian para shahabat turut mengambil pula dan
mencicipinya, dan bapak-bapak kami melihat pada mulut Rasulullah r sekerat
daging”.
Perbedaannya adalah, dalam versi Ath
Thawa
wy lafadz hadits diberi dhamir mudzakkar ghaib (امْرَأَتِهِ) yang mengan-dung arti
“isterinya si mayit” sedangkan dalam aslinya atau dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ahmad, lafadz tersebut adalah tanpa
diberi dhamir mudzakkar ghaib (امْرَأَةٍ ) yang artinya
“seorang wanita”
Sisi pentingnya adalah ketika lafazah
tersebut diberi dhamir mudzakkar ghaib (امْرَأَتِهِ) maka pengertiannya adalah
wanita yang memanggil Rasulullahr beserta
para shahabat sepulang dari penguburan jenazah, kemudian menghidangkan ma-kanan
yang dicicipi oleh Rasulullah r beserta para shahabatnya, adalah
isteri-nya mayit (keluarga mayit). Dan karena Rasulullahr mencicipi hidangan terse-but, maka
mengadung arti sunnah (taqri-riah) terhadap proses
penghidangan ma-kanan oleh keluarga mayit, sekaligus undangan serta mencicipi
hidangnya. Implikasi hukumnya adalah acara perja-muan tahlilan adalah merupakan
bagian dari sunnah rasul
Tetapi lain halnya apabila lafazh
tersebut tanpa diberi dhamir Mudzakkar Ghaib (امْرَأَةٍ). Maka pengertiannya adalah wanita tersebut tidak ada sangkut
pautnya dengan mayit tersebut (bukan keluarga mayit). Bahkan di dalam hadits
yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dinyatakan dengan jelas bahwa
wanita tersebut adalah orang Quraisy yang hadir pada proses pemakaman.
Dengan kata lain, hidangan yang
sem-pat dicicipi oleh Rasulullah rberserta
shahabatnya w adalah hidangan yang disajikan bukan
oleh keluarga mayit, me-lainkan oleh pihak lain. Apabila demikian, maka
sejatinya hadits tersebut tidak ada hubungannya dengan permasalahan aca-ra
perjamuan tahlilan. Sebagai konse-kuensinya adalah batal-lah argumen yang
menerima acara tersebut.
Dan adapun argumen mereka de-ngan
berargumen ‘aqliy model istihsan.
Maka hal ini merupakan alasan yang ti-dak dapat dibenarkan, sebagaimana yang di
jelaskan dalam kitab Ushul Al fiqh Syafi’iyyah dikatakan bawa istihsan yang
diartikan dengan berpindahnya hukum dari ketentuan dalil (Al Qur’an dan As
Sunnah) kepada ketentuan kultur adalah ditolak. bahkan lebih tegas Imam Syafi’i
menyatakan bahwa barangsiapa menga-malkan istihsan maka berarti dia telah
menciptakan hukum sendiri.
Maka sungguh tidak masuk akal apa-bila
terdapat orang yang mengaku ber-madzhab Syafi’i, tetapi masih suka
me-laksanakan acara perjamuan tahlilan.
Tahlilan dalam pandangan Islam
Acara perjamuan tahlilan merupakan hal
yang diada-dakan di dalam agama. Hal ini berdasarkan dalil naqli dan
‘aqli.
Adapun dalil naqli adalah hadits mauquf (atsar)
yang shohih dari shahabat Jarir bin Abdullah t beliau berkata :
))كُنَّا
نَرَى الإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ
النِّيَاحَةِ ((رواه ابن
ماجه
“Kami (para shahabat)
menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta menghidangkan
makanan merupakan bagian dari niyahah (mera-tapi mayat)” (R. Ibnu Majah)
dan diriwayatkan dari Ibn Abi Syaibah, bahwasanya :
قَدِمَ جَرِيْرٌ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ : هَلْ يُـنَاحُ
فَبْلَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ : لاَ، فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ
عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَ يُطْعِمُ الطَّعَامَ ؟ قَالَ : نََعَمْ، فَقَالَ :
تِلْكَ النِّيَاحَةُ
“Shahabat Jarirt mendatangi shahabat Umar, lalu Umart berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi
mayit?” Jarir menjawab:”Tidak”, Umar Berkata : “Apakah ada diantara
wanita-wanita kali-an semua, suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan
hidangan-nya?” Jarir menjawab : “Ya” Umar berkata : “Hal demikan itu adalah
sama dengan niyahah”
Berkata Said bin Jubair t :
ثَلاَثَةٌ مِنْ عَمَلِِ الْجَاهِلِيَّةِ اَلنِّيَاحَةُ وَ
الطَّعَامُ عَلَى الْمَيِّتِ وَ بَيْتُوْتةُ الْمَرْأَةِ ثَمَّ أَهْلَ الْمَيَّتِ
لَيْسَتْ مِنْهُمْ
“Tiga bagian yang merupakan
perbuatan orang-orang jahiliyah, yaitu niyahah, hidangan dari keluarga
mayit dan me-nginapnya para
wanita di rumah keluarga mayit”
Dan adapun dalil ‘aqli tentang pelarangan acara
tersebut adalah bahwasanya, hu-kum asal manusia di dalam agama Islam yaitu
hendak menghilangkan atau meng-hindari pembebanan, hal ini sesuai de-ngan inti
muatan pesan Rasulullah r :
) إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ ( رواه النسائي
“Sesungguhnya Agama ini
(Islam) adalah mudah” (HR. An Nasa’ai)
Acara perjamuan tahlilan haruslah ditolak dan tidak
boleh dilaksanakan karena
di dalamnya terdapat unsur memberatkan kepada pihak keluarga mayit dan
me-ngandung akses negatif yang tidak jarang acara tersebut pada akhirnya
menimbulkan konflik di antara anggota keluarga mayit yang diakibatkan karena
masalah harta yang dipakai sebagai biaya pelaksaan acara tersebut.
Berkata Imam An Nawawi rahimahullah :
“Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit
berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut adalah tidak ada dalil
naqli-nya dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan” (Lihat: Al Majmu 5:186)
Kesimpulan
Setelah kita perhatikan bersama, dari
penjelasan di atas. Ternyata pendapat yang menolak/ melarang acara perjamu-an
tahlilan-lah yang memiliki argumen yang kuat ; baik dari segi naqli maupun
‘aqli. Dengan demikian kesimpulan me-ngenai hukum dari acara perjamuan tahlilan
adalah merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai oleh agama. Rasulullah rbersabda :
) كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ
ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ ( رواه النسائي
“Semua bid’ah adalah sesat dan
semua kesesatan tempatnya di Neraka” (HR. An Nasa’ai)
Dan memang kesan dari acara perjamu-an tahlilan
tersebut justru bertentangan dengan pesan Rasulullah r :
) اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا
فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ (رواه أبو داود
“Buatkanlah makanan untuk
keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyibukkan” (HR.
Abu Daud)
