Berbagai polemik kasus hukum yang menimpa anggota DPRD Riau membuat beberapa Rapat Paripurna DPRD Riau menjadi terganggu dan batal terlaksana. Hal ini diungkapkan Iwa Sirwani Bibra kepada riauterkini di Gedung DPRD Riau, Selasa (31/7/12) malam. “Tidak bisa dipungkiri karena berbagai masalah hukum yang sedang terjadi di DPRD Riau membuat beberapa kinerja kita menjadi terganggu bahkan termasuk Rapat Paripurna malam ini yang salah satu agendanya untuk mengambil keputusan bersama menjadi batal terlaksana karena tidak quorum,” kata Iwa Sirwani Bibra.
Iwa Sirwani Bibra pun tidak bisa memastikan kapan hal ini akan berakhir. “Kita tidak dapat pastikan itu tapi kalau bisa secepatnyalah,” terang Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini. “Kalau seperti ini terus, bisa jadi untuk selanjutnya, Rapat Paripurna dalam mengambil sebuah keputusan bersama bisa batal terlaksana,” tutup Iwa Sirwani Bibra.
Sebelumnya, anggota DPRD Riau akan mengadakan Rapat Paripurna dengan dua pembahasan yakni, pertama Penyampaian Pansus dan Persetujuan RPJMD 2009-2013 sekaligus Pandangan Akhir Kepala Daerah dan agenda pembahasan yang kedua adalah tentang Pengumuman Reses.
Dari 55 jumlah anggota DPRD Riau, yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut berjumlah 34 orang dan 21 orang tidak hadir sehingga Rapat Paripurna yang pertama tidak bisa dilaksanakan karena tidak quorum (semestinya 38 orang anggota Dewan yang hadir, red).
Kemudian Rapat Paripurna yang kedua bisa terlaksana karena sudah memenuhi jumlah quorumnya (24 orang, red). Selain itu, bedanya Rapat Paripurna kedua ini dengan Rapat Paripurna yang pertama karena pada Rapat Paripurna kedua ini tidak mengambil sebuah keputusan bersama
