PP
Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif semakin
mengukuhkan keterjaminan bayi memperoleh ASI minimal 6 bulan pertama. Apa itu
ASI Eksklusif?
Dalam
Bab I pasal 1 ayat 2 PP tersebut, pengertian ASI Eksklusif yakni ASI yang
diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan
dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Pemberian ASI secara
mutlak, penting dilakukan, mengingat manfaat yang akan diperoleh si bayi.
Menurut
Badan Kesehatan Dunia (WHO), hal ini untuk menghindari alergi dan menjamin
kesehatan bayi secara optimal. Karena di usia itu, bayi belum memiliki enzim
pencernaan sempurna untuk mencerna makanan atau minuman lain. Meski begitu,
kebutuhan si buah hati akan zat gizi akan terpenuhi jika mengonsumi ASI. Selain
itu, ASI jauh lebih sempurna dibandingkan susu formula mana pun yang biasanya
berbahan susu sapi. Kandungan protein dan laktosa pada susu manusia dan susu
sapi itu berbeda.
Susu
sapi kadar proteinnya lebih tinggi, yakni 3,4 persen sedangkan susu manusia
hanya 0.9 persen. Namun, kadar laktosa susu manusia lebih tinggi yakni 7 persen
sedangkan susu sapi hanya 3,8 persen. Fungsi dari kedua zat gizi ini bertolak
belakang. Laktosa sangat penting dalam proses pembentukan myelin otak. Myelin
atau pembungkus saraf ini bertugas mengantarkan rangsangan yang diterima si
bayi. Saat menyusui rangsangan yang diterima oleh si bayi seperti mencium bau
ibunya serta mendengar dan merasakan napas sang bunda.
Sementara
susu sapi, kandungan protein yang tinggi diperlukan untuk membantu pembentukan
otot. Sapi, memang butuh otot kuat untuk melakukan pekerjaan berat, seperti
menarik gerobak.
Hasil
penelitian dari Oxford University dan Institute for Social and Economic
Research sebagaimana dilansir Daily Mail, menyebutkan anak bayi yang mendapat
ASI Eksklusif akan tumbuh menjadi anak yang lebih pintar dalam membaca,
menulis, dan matematika. Salah satu peneliti, Maria Iacovou, mengemukakan, asam
lemak rantai panjang (long chain fatty acids) yang terkandung di dalam ASI
membuat otak bayi berkembang.
Ibu
Sehat
Ibu
pemberi ASI secara eksklusif, ternyata juga mendapatkan manfaat lain yang
sangat berguna bagi kesehatannya. Dengan menyusui, si ibu bisa lebih
terlindungi dari ancaman kanker ovarium dan payudara. Hal ini disebabkan karena
proses menyusui mempunyai efek pada keseimbangan hormon wanita.
Selain
itu, pemberian ASI segera setelah melahirkan, akan meningkatkan kontraksi
rahim, yang berarti mengurangi risiko perdarahan setelah melahirkan. Ini karena
pada ibu yang menyusui terjadi peningkatan kadar oksitosin yang berguna untuk
penutupan pembuluh darah sehingga perdarahan lebih cepat berhenti.
Di
samping berdampak positif pada kesehatan, menyusui juga membantu ibu menurunkan
berat badan usai melahirkan. Karena ketika menyusui, sekira 500 kalori terbakar
setiap harinya, hingga sangat memungkinkan si ibu memulihkan postur
tubuhnya seperti sebelum melahirkan.
Bagi
yang berencana ikut Keluarga Berencana (KB) namun belum menemukan alat
kontrasepsi yang pas, aktivitas menyusui secara eksklusif juga dapat menunda
haid dan kehamilan, sehingga dapat digunakan sebagai alat kontrasepsi alamiah.
Secara umum, metode ini dikenal sebagai Metode Amenorea Laktasi (MAL).
Berbagai
dukungan
Menyadari
begitu banyaknya manfaat yang diperoleh dari pemberian ASI Eksklusif, maka
pemerintah sangat mendukung gerakan ini. Tak tanggung-tanggung, bentuk dukungan
tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah bernomor 33 tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Secara umum PP yang disahkan Maret lalu itu,
menggambarkan secara jelas keberpihakan pemerintah terhadap gerakan pemenuhan
ASI Eksklusif.
Dalam tujuannya disebutkan bahwa hal ini untuk menjamin hak bayi dan memberikan perlindungan pada ibunya. Sekaligus juga mengajak banyak pihak untuk mendukungnya, seperti keluarga, masyarakat, termasuk Pemerintah Daerah dan Pemerintah.
Dalam tujuannya disebutkan bahwa hal ini untuk menjamin hak bayi dan memberikan perlindungan pada ibunya. Sekaligus juga mengajak banyak pihak untuk mendukungnya, seperti keluarga, masyarakat, termasuk Pemerintah Daerah dan Pemerintah.
Tuntutan
peran serta berbagai pihak sebagaimana disebut di atas, dapat dipahami. Karena,
seringkali kegagalan pemberian ASI Eksklusif justru datang dari keluarga.
Misalnya, karena adanya kekhawatiran si bayi masih kelaparan jika hanya diberi
ASI.
Di
samping keluarga, tempat kerja sangat mungkin juga menjadi pengganggu
kelancaran proses pemberian air susu tersebut, di antaranya disebabkan oleh
ketidaktersediaan tempat untuk memerah air susu atau terbatasi waktu kerja.
Mengantasipasi
faktor-faktor penghalang itu, diharapkan ada kesepakatan antara karyawan dengan
pemilik perusahaan atau pengusaha. Pengurus tempat kerja diwajibkan memberikan
kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi
atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
Bahkan
tempat atau sarana umum pun dihimbau untuk menyediakan fasilitas bagi ibu yang
sedang menyusui.
Peran
Bidan
Bidan
sangat popular di kalangan ibu-ibu kita. Tak sedikit wanitamelahirkan di rumah
sakit bersalin dengan mengandalkan bidan untuk membantu proses kelahiran.
Bahkan
di kalangan masyarakat menengah ke bawah, bidan lebih dikenal ibu-ibu hamil
dibanding dokter kandungan. Maka, peran bidan cukup sentral dalam
mensosialisasikan pemberian ASI Eksklusif ini.
Sebagai
bagian dari tenaga kesehatan, bidan juga dokter diwajibkan memberikan pemahaman
tentang pemberian ASI Eksklusif tersebut. Kalangan ini diminta melaksanakan
Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD).
Pemerintah lewat PP Nomor 33, menginginkan kesadaran dan kesediaan memberikan ASI eksklusif mewabah di kalangan ibu-ibu. Dan pundak tenaga kesehatan juga penyelenggaran fasilitas pelayanan kesehatan menjadi tumpuan penting untuk memasyarakatnya. Bila mereka ini abai, maka akan dikenai sanksi secara bertahap, dari tertulis hingga pencabutan izin.
Pemerintah lewat PP Nomor 33, menginginkan kesadaran dan kesediaan memberikan ASI eksklusif mewabah di kalangan ibu-ibu. Dan pundak tenaga kesehatan juga penyelenggaran fasilitas pelayanan kesehatan menjadi tumpuan penting untuk memasyarakatnya. Bila mereka ini abai, maka akan dikenai sanksi secara bertahap, dari tertulis hingga pencabutan izin.
