Wakil Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK dalam Kasus PON Riau

Sabtu, 21 Juli 20120 komentar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali  melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus tersebut, yakni politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Taufan Andoso Yakin. “Diperiksa sebagai tersangka,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/7/12).

Taufan sudah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, dia enggan berkomentar soal pemeriksaan dirinya. Waki Ketua DPRD Riau ini lebih memilih langsung memasuki gedung KPK usai diantar mobil tahanan.

Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.

Diketahui juga, beberapa waktu lalu, KPK menetapkan status tersangka terhadap tujuh anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional XVII Riau.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap mereka sudah dikeluarkan oleh penyidik. "Ada tujuh sprindik yang sudah dikeluarkan," kata Bambang di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (14/7/12).

Menurut Bambang, masing-masing tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 19 99 junto nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang pidana. Masing-masing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asy'ari.

"Jadi peningkatan status penyidikan mereka untuk melengkapi beberapa kasus yang sudah disidang dan beberapa kasus yang masih dalam penyidikan," kata Bambang.

Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka.

Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.

sumber : inilah.com
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU