Pascapenetapan Kepala Biro Keuangan Kemenpora berinisial DK sebagai tersangka kasus Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan atasan DK sebagai tersangka.
Menurut anggota Panja Hambalang DPR, Zulfadhli, sebagai seorang staf Kemenpora, tidaklah mungkin DK berani mengambil kebijakan kalau tidak ada perintah atasan. "Mestinya KPK segera menetapkan pelaku utama sebagai otak terjadinya tindakan korupsi," kata Zulfadhli, politisi asal Partai Golkar, di Jakarta, hari ini. KPK disebutnya juga harus membuka ke publik soal pelanggaran apa yang dilakukan oleh DK sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Penjelasan serta penetapan atasan DK sebagai tersangka oleh KPK menjadi penting karena penetapan DK itu akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek negara. "Kalau hanya DK yang jadi tersangka, ini akan jadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Karena kedepan tidak ada staf yang mau jadi pemegang komitmen proyek," tandas Zulfadhli.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar (DK) sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat, hari in, Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum. Namun, mantan anggota KPU itu membantah terlibat dalam kasus Hambalang.
Sumber: Beritasatu.com
