Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pesan singkat (SMS)
dengan nomor 1575 melalui kerja sama dengan sepuluh operator layanan
telekomunikasi. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Senin (16/7).
Sepuluh perusahaan itu adalah PT AXIS Telekom Indonesia (Axis), PT Bakrie Telecom (Esia), PT Hutchison Telecom Indonesia (3), PT Indosat (Mentari, IM3, Matrix), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Indonesia (Flexi), PT Telekomunikasi Selular (kartu HALO, Simpati, AS) dan PT XL Axiata (XL).
Bambang juga menjamin keamanan informasi yang diberikan masyarakat lewat layanan 1575 tersebut. "SMS yang masuk disampaikan langsung ke mesin penyimpan (server) KPK, artinya dari mesin ke mesin jadi tidak melalui orang perusahaan operator," tambah Bambang.
Bambang menyebutkan terdapat klausul kerja sama antara KPK dan perusahaan operator yang menyebutkan operator menjamin untuk tidak memberikan informasi atau menyebarluaskan pesan pendek dari 1575.
"Masyarakat juga tak perlu melakukan registrasi ke operator dan operator menjamin isi pesan singkat tidak akan dipublikasikan, kami akan membangun mekanisme kontrol atas layanan ini namun saat ini adalah berdasar kepercayaan," jelas Bambang.
Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Rahmat Junaidi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan kerja sama tersebut masih bagian kecil dari upaya pemberantasan korupsi. "Kami mendukung pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan tapi pencegahan sehingga orang menjadi ragu atau bahkan tidak melakukan korupsi," kata Rahmat.
Rahmat mengaku perusahaan operator juga tidak berhak membuka pesan singkat bila tidak diminta penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian dan KPK.
Vice President XL West Region Agus Simorangkir dalam acara yang sama mengatakan dengan keterjangkauan ponsel hingga ke perbatasan maka akan memudahkan masyarakat mengirimkan pesan untuk mencegah korupsi.
Namun Bambang mengungkapkan untuk informasi yang bersifat rahasia dan masyarakat tidak ingin diketahui identitasnya dapat dikirim melalui sistem "whistleblower" di situs internet KPK.
"Kalau informasi ingin anonim, kami usulkan menggunakan 'whistleblowing system' untuk informasi dengan kadar tinggi karena memang sudah ada sistem yang dibangun untuk itu di website KPK," jelas Bambang.
sumber : Liputan6.com
Sepuluh perusahaan itu adalah PT AXIS Telekom Indonesia (Axis), PT Bakrie Telecom (Esia), PT Hutchison Telecom Indonesia (3), PT Indosat (Mentari, IM3, Matrix), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Indonesia (Flexi), PT Telekomunikasi Selular (kartu HALO, Simpati, AS) dan PT XL Axiata (XL).
Bambang juga menjamin keamanan informasi yang diberikan masyarakat lewat layanan 1575 tersebut. "SMS yang masuk disampaikan langsung ke mesin penyimpan (server) KPK, artinya dari mesin ke mesin jadi tidak melalui orang perusahaan operator," tambah Bambang.
Bambang menyebutkan terdapat klausul kerja sama antara KPK dan perusahaan operator yang menyebutkan operator menjamin untuk tidak memberikan informasi atau menyebarluaskan pesan pendek dari 1575.
"Masyarakat juga tak perlu melakukan registrasi ke operator dan operator menjamin isi pesan singkat tidak akan dipublikasikan, kami akan membangun mekanisme kontrol atas layanan ini namun saat ini adalah berdasar kepercayaan," jelas Bambang.
Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Rahmat Junaidi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan kerja sama tersebut masih bagian kecil dari upaya pemberantasan korupsi. "Kami mendukung pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan tapi pencegahan sehingga orang menjadi ragu atau bahkan tidak melakukan korupsi," kata Rahmat.
Rahmat mengaku perusahaan operator juga tidak berhak membuka pesan singkat bila tidak diminta penegak hukum yaitu kejaksaan, kepolisian dan KPK.
Vice President XL West Region Agus Simorangkir dalam acara yang sama mengatakan dengan keterjangkauan ponsel hingga ke perbatasan maka akan memudahkan masyarakat mengirimkan pesan untuk mencegah korupsi.
Namun Bambang mengungkapkan untuk informasi yang bersifat rahasia dan masyarakat tidak ingin diketahui identitasnya dapat dikirim melalui sistem "whistleblower" di situs internet KPK.
"Kalau informasi ingin anonim, kami usulkan menggunakan 'whistleblowing system' untuk informasi dengan kadar tinggi karena memang sudah ada sistem yang dibangun untuk itu di website KPK," jelas Bambang.
sumber : Liputan6.com
