Kasus Venue PON XVIII Riau,

Kamis, 19 Juli 20120 komentar

Sidang dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII di Riau, Rabu (18/7) kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan beberapa saksi diantaranya, tersangka M Dunir, M. Faisal Aswan, dan Wan Syamsir Yus. untuk bersaksi terhadap dua terdakwa Eka Dharma dan Rahmat Syahputra.


Sumber : Tribun Pekanbaru
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU