Tidak sedikit
orang yang menjalankan ibadah puasa tapi tidak mengetahui sejarah berpuasa.
Untuk melengkapi cakrawala pengetahuan, berikut saya sajikan tulisan tentang
sejarah puasa. Semoga bermanfaat.
Salah satu hadits Nabi Muhammad SAW yang
paling terkenal tentang rukun Islam adalah yang berbunyi : Islam didirikan atas
5 perkara:
1. Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain
Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya.
2. Mendirikan shalat.
3. Menunaikan zakat.
4. Berpuasa di bulan Ramadlân.
5.Melaksanakan haji bagi yang mampu.
Hadits tersebut sangat populer di kalangan
muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi sendi-sendi syariat Islam. Selain
karena menjadi tiang, alasan kepopuleran lainnya adalah karena Nabi Muhammad
SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika malaikat Jibrîl yang menjelma menjadi
seorang pemuda menanyakannya.
Kata Ramadlân berasal dari akar kata dasar
r-m-dl, atau ra-mi-dla yang berarti 'panas' atau 'panas yang menyengat'. Kata
itu berkembang –sebagaimana biasa terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa
diartikan menjadi 'panas', atau 'sangat panas', atau dimaknai 'hampir
membakar'.
Jika orang Arab mengatakan Qad Ramidla
Yaumunâ, maka itu berarti 'hari telah menjadi sangat panas'. Ar-Ramadlu juga
bisa diartikan 'panas yang diakibatkan sinar matahari'. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân
adalah salah satu nama Allah SWT. Tetapi pendapat ini lemah karena tidak
memiliki argumentasi literal.
Demikianlah istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang
berarti 'panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus'.
Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh Muhammad bin
Abû Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus Mukhtâru-sh-Shihhâh
dan Muhammad bin Mukarram bin Mandzûr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal
dengan sebutan Ibnu Mandzûr, dalam karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.
Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaûm –keduanya sama-sama
kata dasar dari kata kerja Shaa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan
tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain [Al-Syaukânî, 1173-1255 H.,
Fathu-l-Qadîr].
Shiyâm atau Shaûm merupakan qiyâm bilâ ‘amal,
yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa
itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan [harakât], baik gerakan itu berupa:
berdiri, berjalan, makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd
–sebagaimana dinukil dalam Al-Âlûsî– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam
dan tidak bergerak, berarti sesuatu itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu,
puasa, sebagaimana penulis sebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu
pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ itu telah ditentukan oleh syariat. Dengan begitu,
dalam syariat, puasa memiliki pengertian tersendiri.
Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri
sejarah bahasa shiyâm atau Shaûm.
Ibnu Mandzûr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil
pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaûm sebagai “hal
meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi
paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab.
Ini cocok dengan keterangan Al-Qur’an,
misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang
kepadanya, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha
Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari
ini" [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah
'menahan untuk tidak bicara'.
Di sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan
amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat
diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya.
Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan
gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda
bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ --memperlihatkan
kebaikan tertentu-- adalah puasa.
Melihat keterangan-keterangan Ibnu Mandzûr
dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang makna Ramadlân maupun puasa, ada
indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat puasa, setidaknya, bersamaan
waktunya dengan kelahiran bulan Ramadlân. Hal tersebut bisa dibenarkan, tentunya,
dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling
bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.
Muncul pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan
pastinya puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat
ini dengan maknanya sebagai 'panas, kering atau haus'? Dan sejak kapan puasa
diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang
dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas
dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan
puasa.
Ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kaum
muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa…”.
Ayat tersebut turun tanpa sebab-sebab
tertentu, sebagaimana terjadi pada kebanyakan ayat-ayat ahkâm –ayat yang
berkenaan dengan hukum–, yang turun setelah ada peristiwa-peristiwa tertentu
yang terjadi pada Nabi SAW atau para sahabat.
Pada ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW
di Madinah [Madanî] ini telah disebutkan sebuah informasi yang menyatakan
“sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”.
Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama,
dimotori Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh
[penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan
tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa.
Pendapat ini berdasar pada realitas sejarah
dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat tersebut, walaupun telah
menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di bulan Ramadlân yang sudah dikenal.
Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada
salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi
masing-masing umat manusia, “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu --maksudnya:
umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya--, Kami berikan aturan dan
jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu
umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu
semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan
itu” [QS. 5:48].
Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan
diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan
perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu] dalam
beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât]. Dengan demikian, secara global
ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin
lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.
Dasar pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu.
Antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73
H.], sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya,
bahwa Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT
atas umat sebelum kamu”.
Pada pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama
“beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât] berpuasa --yang diwajibkan
pada kaum dahulu itu-- adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân atau
bulan-bulan lainnya [?].
Al-Suday menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat
puasa di bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian
merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta
menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian
masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama
mereka.
Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu
Jarîr [224-310 H.] secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat
puasa di bulan Ramadlan bagi Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan
Yahudi, yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan
puasa sehari dalam setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn
Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, merupakan klaim mereka
bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah.
Perbedaan kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa
yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan
yang dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih
berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat
kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat
yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia
sebelum umat Muhammad SAW.
Dalam kitab
Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara indikatif
adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara terperinci
disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan diwajibkan
pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku memaklumkan
puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon kepada-Nya
jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda kami”.
Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab Perjanjian yang menerangkan
lebih jauh tentang puasa tersebut.
Dalam konteks
sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat setiap
umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang diriwayatkan oleh Hisyâm
bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan ‘Âsyûrâ,
walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa
dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyûrâ masih disyariatkan
tetapi berada dalam status sunnah.
Masih ada
riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu.
Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama kali
disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman
nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr
Rûh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullâh
bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân disyariatkan sejak Nabi Adam
AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya atas asal usul bulan Ramadlân
juga menegaskan bahwa puasa adalah amal ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah
].
Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.
Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.
Mengenai kata
Ramadlân, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas –riwayat Abdullâh
bin ‘Umar RA– dan juga surat
Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang
sudah mengenal tradisi ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah, ketika
Al-Qur’an atau Nabi SAW menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah tidak asing
lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini
sudah menjadi Ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah
cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa
Arab.
Dengan demikian,
kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadlân itu ada, setidaknya, sejak
syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna Ramadlân itu
sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang merasakan panas,
mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang dikarenakan sedang
berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis, bulan atau waktu
dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu Ramadlân, yaitu saat yang
panas, kering dan haus.
Telah kita
ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat
manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan
ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy,
Allah SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam
diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah
untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah SWT
itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa
merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah
selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa
AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada bulan
Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi.
Sumber : berita2
