Facebook menghadapi gugatan pidana oleh janda
seorang pembuat program berkebangsaan Belanda Joannes Jozef Everardus van Der
Meer, atas penggunaan tombol "like" dan fitur-fitur lain di jejaring
sosial itu. Joannes mengklaim sebagai pemegang hak paten yang
mewakili perusahaannya Rembrandt Social Media. Mereka menyatakan kesuksesan
Facebook sebagian besar karena menggunakan dua hak paten milik almarhum Van Der
Meer tanpa izin.
Facebook sendiri mengatakan tidak akan
berkomentar mengenai gugatan pidana yang didaftarkan di pengadilan Virginia
tersebut. "Kami yakin hak paten Rembrandt mewakili pondasi penting dari
media sosial yang kita kenal sekarang, dan kami berharap hakim dan juri akan
mencapai kesimpulan serupa berdasarkan bukti," kata pengacara Tom Melsheimer
dari firma hukum Fish and Richardson, yang mewakili pemegang paten seperti
dikutip BBC (11/2).
Rembrandt kini memiliki hak paten atas teknologi
yang digunakan Van Der Meer untuk membangun jejaring sosial bernama Surfbook,
sebelum dia meninggal dunia pada 2004. Van Der Meer mendapat hak paten pada
1998, lima tahun sebelum Facebook lahir.
Surfbook adalah buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman dan keluarga dan menyukai data menggunakan tombol "like," menurut berkas hukum yang didaftarkan oleh Fish and Richardson. Dokumen itu juga mengatakan Facebook mengetahui adanya hak paten itu.
Surfbook adalah buku harian sosial yang memungkinkan orang berbagi informasi dengan teman dan keluarga dan menyukai data menggunakan tombol "like," menurut berkas hukum yang didaftarkan oleh Fish and Richardson. Dokumen itu juga mengatakan Facebook mengetahui adanya hak paten itu.
Sumber : http://www.jpnn.com
