Perda Larangan Ngangkang

Senin, 07 Januari 20130 komentar


Usulan peraturan yang dibuat Pemkot Lhokseumawe, Aceh, yang melarang para perempuan mengangkang di sepeda motor, menuai kontroversi. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun angkat bicara terkait perda tersebut. Gamawan berjanji akan mengevaluasi usulan perda tersebut. Bila perda dibuat untuk memelihara tradisi yang sudah lama diberlakukan, Gamawan mengaku tak mempermasalahkan.

“Berlebihan atau memang karena untuk memelihara tradisi. Kalau untuk pelihara tradisi, tidak ada masalah. Itu harus didalami,” ujar Gamawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/1/2013). Gamawan mengatakan, perda tersebut bisa saja dibatalkan. Namun, dia terlebih dahulu akan mengevaluasi dan memverifikasi setiap pasal di perda tersebut.

“(Pembatalan) sesuai prosedur bisa saja. Ini memang kewenangan pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan memverifikasi data itu,” tutur Gamawan.

Dia juga akan meminta gubernur untuk melakukan evaluasi atas usulan perda tersebut. “Kami bisa ingatkan gubernur untuk evaluasi," katanya. Namun, bisa saja perda tersebut tak dibatalkan, hanya dikoreksi beberapa pasal yang dirasa tak penting. “Kami harus cermati kata demi kata. Bisa saja hanya koreksi beberapa pasal saja,” tutup Gamawan.

Sumber : Okezone.com
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU