
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan 7 tersangka kasus dugaan korupsi PON XVIII di Riau.
Ketujuh tersangka yang merupakan anggota DPRD Riau tersebut langsung diboyong dengan mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (15/1/2013).
Ketujuh anggota DPRD Riau tersebut yakni, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Ketujuh Anggota dewan yang merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON itu.
"Untuk kepentingan penyidikan mereka ditahan untuk 20 hari kedepan, di rutan KPK, Rutan KPK cabang Guntur dan Rutan Cipinang," kata Johan Budi SP, di kantornya.
