Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Abdul Wahid mengatakan, pihaknya akan mengusulkan penambahan daerah pemilihan pada Pemilu tahun 2014 mendatang. Usulan itu akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum daam waktu dekat ini. Dikatakan, penambahan ini sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang baru. Di dalamnya disebutkan, setiap daerah pemilihan (dapil) hanya boleh mendudukkan tiga hingga 12 orang anggota DPRD. Namun di Pekanbaru sendiri khususnya di dapil III, ada 17 anggota DPRD yang duduk pada dapil tersebut.
Sesuai prediksi, pada Pemilu 2014 mendatang, anggota DPRD Pekanbaru akan bertambah lagi sebanyak 5 orang. Penambahan ini berlaku jika hingga Desember 2012 nanti terjadi menambahan penduduk di Pekanbaru mencapai 1 juta lebih.
"Jadi pada tahun 2014 nanti, mungkin akan ada lima dapil. Yang akan dipecah adalah dapil satu dan tiga.
Dapil tiga meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Bukit Raya dan Tenayan Raya. Sedangkan Dapil I meliputi kecamatan Sail, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh dan Sukajadi. Bila terjadi penambahan dapil, maka Kecamatan Tenayan Raya dan Sail akan dijadikan satu dapil, sehingga jumlah anggota DPRD mendatang dari dapil yang ada dapat sesuai dengan UU Pemilu yang baru.
Sementara jumlah penduduk Pekanbaru saat ini, sesuai data dari Distarduk, mencapai 962.542 jiwa. Sehingga belum ada penambahan kursi untuk anggota DPRD Pekanbaru, namun jika pada akhir Desember mendatang terdapat penambahan penduduk mencapai 1 juta lebih maka dipastikan jumlah kursi di DPRD Pekanbaru akan bertambah 5 kursi.
