Sejak awal Partai Golkar dalam merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk memperkuat , namun melihat draftnya lebih mengarah kepadap pelemahan maka Fraksi Partai Golra (FPG) meminta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dihentikan.
Sekretaris FPG Ade Komaruddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10) mengatakan, sebenarnya prinsip melakukan revisi untuk memperkuat institusi KPK, bukan memperlemah. Namun, Ade mengakui, dalam Pasal-pasal UU No.30/2002 tentang KPK masih terdapat banyak kelemahan dan perlu ada penyempurnaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Ade menilai, draf revisi UU KPK terkesan untuk memperlemah kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan.
“Di kalangan fraksi di DPR dan Baleg sedang membahas revisi UU KPK karena proses penyusunan draf revisi sedang dipersiapkan Komisi III, dan selanjutnya akan diserahkan ke Badan Legislatif untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi, “ungkap Ade.
Ade mengatakan, KPK sudah bekerja secara maksimal dan harus tetap dipertahankan karena memiliki prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Karenanya, kata Ade, FPG di Komisi III maupun di Baleg untuk mengkaji secara komprehensif soal revisi UU KPK.
Menurutnya, jika revisi UU KPK bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi maka FPG siap menolak revisi tersebut.
“Dalam draf yang sedang dibahas memang ada beberapa pasal yang dianggap krusial menyangkut tugas dan wewenang KPK (Pasal 6c) yang menyebutkan bahwa; KPK berwenang melakukan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sementara dalam draf revisi kewenangan penuntutan telah dihilangkan,”
“Dalam draf yang sedang dibahas memang ada beberapa pasal yang dianggap krusial menyangkut tugas dan wewenang KPK (Pasal 6c) yang menyebutkan bahwa; KPK berwenang melakukan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, sementara dalam draf revisi kewenangan penuntutan telah dihilangkan,”
Katanya, penghilangan penuntutan inilah yang menimbulkan kontraversi dan perdebatan, dan seolah-olah ada upaya untuk mengebiri kewenangan KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPRR RI) minta wakil ketua Komisi III DPR dari Fraksi Parta Golkar Aziz Syamsuddin sebagai pengusul draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) hadir dalam rapat baleg berikutnya.
Pasalnya, selama pembahasan harmonisasi revisi UU KPK di Baleg DPR RI, hingga saat ini Azis sebagai salah satu tokoh Komisi III DPR yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut tidak pernah hadir.
Lajimnya, kata Dimyati, tiap rapat ada pengusul ikut hadir. Namun, selama ini Azis tidak pernah hadir, padahal tiap kali rapat Baleg selalu mengundang pengusul untuk hadir untuk meminta penjelasan revisi tersebut.
