Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan upaya perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri Gubernur Riau HM Rusli Zainal sejauh ini belum diketahui dan tergantung kebutuhan tim penyidik. "Balum diketahui apakah akan diperpanjang atau tidak (masa pencegahan keluar negeri) Gubernur Riau. Yang jelas hal itu tergantung kebutuhan penyidik," kata Johan kepada wartawan Kamis.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga(Kadispora) Riau, Lukman Abbas atas dasar permintaan KPK.
Pencegahan terhadap kedua orang itu berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan saat ini untuk Lukman Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka sementara Gubernur Riau masih sebatas saksi.
Pencegahan tersebut diminta KPK melalui surat bernomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012, dimana pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Arena Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. Pencegahan tersebut sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan dan akan segera berakhir pada tanggal 10 Oktober 2012.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan dana PON, KPK menetapkan sebanyak belasan tersangka. Dimulai dari empat orang tersangka yakni terdiri dari dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.
Namun hasil dari pengembangan tim KPK kembali menetapkan sejumlah tersangka lainnya yang hingga kini berjumlah belasan orang
Sumber : tribun
