Putusan MK Soal PT Pemilu

Selasa, 18 September 20120 komentar


Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang menjelaskan bahwa parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. MK menilai bahwa frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Logika inilah yang dirasa MK perlu dibela bagi pembedaan penentuan antara DPR dengan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, apalagi pemilu 2014 ini juga masih akan diikuti oleh partai politik lokal (parlok), seperti yang telah ada di Aceh. 

Pasca putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 ini berbagai pihak tentu mestilah menghitung masa, mengkalkulasi kekuatan dan merekonstruksi kembali rancangan strategi Pemilu 2014 lebih elaboratif lagi. Soal lahirnya keputusan ini, logika yang di pakai MK adalah Pertama, adanya kemungkinan sebuah partai dengan suara 3,5% di suatu daerah tetapi tidak dapat di tingkat nasional, sehingga kursi yang diperoleh di tingkat daerah itu secara langsung akan hilang. Hal ini tentu dengan sendirinya secara sengaja aturan Pemilu itu telah membunuh keragaman yang berkembang di daerah. Sehingga keputusan untuk mengakomodir berapapun persentase yang diperoleh ditingkat propinsi dan kabupaten/kota maka mestilah diberikan kursinya. Logika Kedua adalah adanya kemungkinan ketentuan PT 3,5 % di DPRD tidak akan terbagi, sebagai contoh jika Pemilu diikuti 30 partai dan asumsi suara masing-masing partai terbagi rata, maka masing-masing hanya akan mendapat 3,33 %. Dengan angka 3,33 % berarti kursi tidak dibagi, kalau tidak dibagi ini berarti telah berlawanan dengan konstitusi, karena pembagian kursi yang tersedia dari sebuah Pemilu tidak diisi oleh rakyat (Vivanews.co.id, 30 Agustus 2012).

Namunpun demikian, apapun logikanya yang dimunculkan, selalu saja kurang lebihnya tetap ada. Beberapa catatan pasca putusan penting MK tentang PT Pemilu ini tentu memerlukan perhatian yang lebih seksama lagi. 

Pertama, persaingan antar parpol akan semakin seru lagi. Ini bukan hanya soal personal calon legislatif (caleg) saja, tetapi juga menyangkut kelangsungan partai sebagai sebuah institusi. Karena capaian-capaian yang diperoleh dari akumulasi suara setiap caleg dan mendapatkan kursi secara sah, maka dengan sendirinya akan mendorong eksistensi parpol sebagai kendaraan politiknya.

Kedua, koalisi lintas parpol, pusat dan daerah. Pada akhirnya koalisi di parlemen pusat dan daerah tentu akan berwarna-warni adanya. Warna-warni ini tidak hanya berwarna koalisi yang beragam antara partai nasional (parnas) dengan parnas di tingkat pusat tetapi juga terjadi antara parnas dengan parnas di tingkat daerah (propinsi dan kabupaten/kota), parnas ditingkat pusat dengan parlok di daerah, parnas/parlok di propinsi dengan parnas/parlok di tingkat kabupaten/kota. Dinamika ini akan unik adanya karena koalisi yang beragam antar tingkatan yang berbeda-beda tentulah berdasarkan kepentingan-kepentingan misi masing-masing program parpol tersebut. Seperti halnya parnas yang memiliki kursi di tingkat pusat, tetapi tidak memiliki kursi ditingkat daerah, maka akan mencari kolaborasi koalisi dengan pasnas/parlok yang ada di tingkat daerah. Kalau tidak maka tentu akan banyak agenda program nasional tidak akan efektif terealisasi ditingkat daerah, sama halnya tidak semua program daerah yang diajukan dalam pendanaan nasional (APBN) dapat di aspirasikan dengan optimal. Jadi keduanya-duanya saling membutuhkan satu sama lainnya dalam percepatan pembangunan di daerah.

Ketiga, kesibukan penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu). Dengan hasil keputusan untuk mewajibkan semua parpol di verifikasi kembali, maka secara otomatis semua elemen demokrasi itu akan disibukkan dengan agenda ini. Tidak hanya parpol peserta Pemilu, tetapi lembaga penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) akan tersita energi yang lebih untuk mengulang semua verifikasi yang sudah dilakukan sebelumnya. Keputusan ini, walaupun ada pihak menilai sebagai keputusan yang mubazir, tetapi sekali lagi maksud baik MK adalah untuk membuat kesamaan yang adil bagi semua parpol yang akan ikut Pemilu tahun 2014 nanti. Apalagi memang sembilan parpol yang ada di DPR saat ini belum pernah diverifikasi dengan syarat yang baru sehingga putusan MK mengenai syarat parpol peserta pemilu itu merupakan putusan yang sangat adil. Jadi KPU dan Bawaslu mesti ekstra bekerja.

Keempat, MK versus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan MK soal PT Pemilu itu pula, juga merupakan semakin menambah deretan panjang kekalahan DPR yang tidak jarang selalu di anulirnya berbagai pasal produk UU yang telah dirumuskan. Walau sesungguhnya tidaklah semuanya keinginan MK untuk membuat putusan-putusan yang ‘mengalahkan’ DPR dalam amarnya, tetapi mereka adalah petugas konstitusi negara yang memang ditugaskan untuk itu. Sama halnya dengan DPR, yang setiap produk UU-nya juga bukanlah semena-mena, karena produk yang lahir dari DPR itu telah mengalami berbagai proses yang panjang, berhari-hari, dan penuh diskusi yang kritis. Apalagi juga kadang kala berbagai pakar dan keahlian turut serta membantu mereka dalam merumuskan produk hukum itu. Tetapi itulah konstitusi, selalu saja ada yang dapat didiskusikan ulang.

Pada akhirnya kita tentu berharap bahwa dari waktu ke waktu produk demokrasi di negeri kita ini semakin menunjukkan kualitasnya. Karena yang kita inginkan adalah kenegaraan yang kuat dari kualitas penyelenggara negara yang juga berkualitas adanya.
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU