Kasak Kusuk Verifikasi Partai Politik

Jumat, 14 September 20120 komentar


Perhelatan pesta demokrasi bernama pemilihan umum masih dua tahun lagi. Namun demikian, sajak sepekan terakhir, partai politik di tanah air disibukkan dengan persiapan menghadapi verifikasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) seperti yang diamantkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu 2014. 

Beragam cara ditempuh untuk memenuhi syarat keikutsertaan yang telah digoreskan dalam Undang-Undang tersebut. Dari mulai pengurus partai di tingkat ranting (desa) hingga ke markas besar partai, semua bergeliat. Semua bekerja keras. Itu pula yang menyebabkan banyak sekali anggota DPR RI yang mangkir, tidak menghadiri sidang-sidang.

Kasak kusuk verifikasi itu mengingatkan penulis pada acara Kuliah Tamu yang diadakan oleh Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik UNSYIAH dua bulan silam (Rabu, 4/7/2012). Acara spesial itu dilaksanakan di lantai tiga gedung AAC Dayan Daood, yang menghadirkan Prof. Dr. Mochtar Pabotinggi, MA, peneliti senior LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) sebagai nara sumber tunggal. Temanya sangat mendasar,  “Kepemimpinan untuk Demokrasi dan Perdamaian”.

Prof. Mochtar secara gamblang “menelanjangi” praksis negativitas berdemokrasi, tata kelola birokrasi dan eksistensi partai politik (parpol) di negeri zamrud khatulistiwa ini. Menurutnya, demokrasi yang aksiomatis itu seharusnya mampu mewujudkan kompetisi pemimpin dan kepemimpinan. Sedangkan kepemimpinan itu sendiri merupakan aktualisasi dari keutamaan pribadi yang tegak di atas kerangka, paradigma dan konteks yang jelas. Keluhuran tiga hal itu akan melahirkan kepemimpinan luhur. 

Sayangnya, saat ini, justru kebalikannya yang terjadi sehingga tidak salah jika tingkah laku penguasa dan politisi negeri ini disamakan dengan vampir yang menghisap hak-hak mendasar warga negaranya. Berjubah wakil rakyat, tetapi bersekongkol merampok anggaran negara dan menjual kewenangan yang dimilikinya (Opini Kompas, 5/7/2012).

Jejak Parpol dalam Sejarah

Parpol merupakan suatu keniscayaan bagi Setiap negara demokrasi. Parpol merupakan suatu gejala baru bagi semua negara di dunia yang baru muncul pada abad 19 seiring dengan berkembangnya lembaga-lembaga perwakilan, dilaksanakannya pemilu dan meluasnya hak-hak orang yang ambil bagian dalam pemilu itu. 

Di Indonesia, kemunculan parpol sudah ada pada masa penjajahan meski tidak diperbolehkan. Parpol menjadi alat perjuangan yang cukup signifikan untuk membebaskan bumi pertiwi dari cengkeraman penjajah. Setelah merdeka, parpol tumbuh dan berkembang setelah keluarnya Maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945. Sebagai contoh, Masyumi didirikan tepat empat hari pasca dikeluarkannya maklumat itu dan PKI (Partai Komunis Indonesia) pada Januari 1946 (Lili Romli, 2002; 2-8).

Tahun 1950-an yang dikenal dengan periode demokrasi parlementer bagi para ahli politik dan sejarah merupakan periode terbaik praktek berdemokrasi di Indonesia dibandingkan dengan rezim demokrasi terpimpin (orde lama), Orde Baru (Orba), dah bahkan rezim reformasi sekali pun. Masa demokrasi parlementer tercatat sebagai masa di mana peran parpol begitu menentukan dan signifikan dalam setiap proses politik.

Sayangnya, periode keemasan parpol itu tidak berumur panjang. Pada saat demokrasi terpimpin, jumlah parpol disederhanakan melalui Penpres (Penetapan Presiden) No. 13 tahun 1960. Inti dari Penpres itu adalah parpol yang ada harus sejalan dengan ideologi demokrasi terpimpin, yaitu Nasakom. Karenanya, periode ini tercatat sebagai masa di mana peran parpol semakin menurun dan bahkan dapat dikatakan tidak memiliki peran apa-apa.

Kejatuhan demokrasi terpimpin memunculkan kekuatan yang menamakan diri sebagai Orba (orde baru). Dari sinilah kemudian Indonesia memasuki babak baru, yaitu sebuah pemerintahan yang dipimpin oleh militer. Bagi Orba, stabilitas politik merupakan prasarat terlaksananya pembangunan. Parpol dianggap sebagai biangkeladi kekacauan yang mengganggu stabilitas pembangunan. Orba melakukan reorganisasi dan refungsionalisasi pada tingkat suprastruktur dan infrastruktur politik. Puncaknya adalah kebijakan fusi parpol yang menjadikan Indonesia hanya memiliki tiga parpol; PDI, PPP dan GOLKAR.

Pasca tumbangnya Orba, Indonesia mengalami liberalisasi demokrasi dan ledakan partisipasi politik. Pada tataran massa akar rumput, ledakan partisipasi politik banyak berbentuk huru hara, kekerasan massa, amuk massa atau praktek penjarahan kolektif. Sedangkan di kalangan elit politik ditandai dengan maraknya pendirian partai politik (Eep Saifullah Fatah, 2000; 259). 

Dalam catatan Kompas, di awal-awal periode reformasi, terdapat 184 parpol; dari 148 yang mendaftar diri, 141 parpol lolos verifikasi. Banyaknya parpol merupakan cermin dari struktur masyarakat. Bila masyarakat bersifat heterogen dalam segala hal, termasuk ideologi dan aliran politik, maka akan tercermin dalam pembentukan organisasi kekuatan politik termasuk di dalamnya parpol. Dengan demikian, parpol sesungguhnya merupakan perwujudan dari ideologi-ideologi atau aliran-aliran politik yang ada dalam masyarakat.

Peran dan Fungsi Parpol

Partai politik memiliki enam fungsi hakiki. Satu, sosialisasi. Yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi para anggota masyarakat terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat. Dua, komunikasi. Yaitu proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan atau dari masyarakat kepada pemerintah. Tiga, rekruitmen. Yaitu seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

Empat, pengelola konflik. Yaitu mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawanya ke parlemen untuk mendapatkan penyelesaian melalui keputusan politik. 

Lima, artikulasi dan agregasi kepentingan yang ada dalam masyarakat dan mengeluarkannya berupa keputusan politik. Enam, jembatan antara rakyat dan pemerintah. Sebagai mediator antara kebutuhan dan keinginan masyarakat dan responsivitas pemerintah dalam mendengar tunturan rakyat (Ramlan Surbakti, 1992; 116-121).

Ironisnya, saat ini, gambaran idealita parpol tersebut sangat bertolak belakang dengan realita dan praksis operasional. Alih-alih memperjuangkan kepentingan rakyat, parpol malah asyik masyuk dengan kepentingannya sendiri. Harapan dan aspirasi rakyat dibiarkan begitu saja; kemiskinan, ketidakadilan, kenaikan harga, konflik vertikal maupun horizontal, ketidakamanan dan rasa takut akan ancaman kejahatan dan lain sebagainya yang menegaskan terjadinya ketidak-hadiran atau absennya Negara dalam memenuhi hak-hak mendasar rakyatnya.

Karenanya, masyarakat juga telah sadar bahwa mereka hanya selalu dijadikan objek pengatasnamaan rakyat. Padahal semuanya pepesan kosong. Yang ada hanyalah kepentingan golongan atau partai, dari kekuasaan, jabatan sampai uang. Kekecewaan itu semakin membuncah karena ternyata yang dipertontonkan adalah suasana democrazy. Rakyat dipaksa menonton lakon demi lakon penuh dagelan semata. Parpol masih tetap duduk di menara gading, lepas dari denyut nadi kepentingan rakyat.

Dalam konteks Aceh misalnya, Saifuddin Bantasyam, Direktur Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik UNSYIAH menegaskan bahwa parpol memang tidur, tidak reaktif atas problem masyarakat. Sebagian malah cari aman, takut mengeritik pemerintah dan juga tak mau menjadi parter kritis partai pemenang pilkada. Mereka -politikus parpol itu- membiarkan the rulings party melenggang dengan agenda yang sangat kisruh. Tokoh parpol di Aceh tak ada lagi yang mengakar, tidak populis dan tidak pula komunikatif. Dengan performance demikian, maka mustahil parpol melahirkan kepemimpinan dalam atau dari dirinya sendiri. 

Nah, untuk menyelamatkan masa depan demokrasi bangsa ini dari kegagalan, juga agar status Negara gagal tidak terus berkepanjangan tersemat di leher negeri,  parpol harus kembali kepada fungsi utamanya. Prof. Moctar menegaskan -baik dalam kuliah tamu itu mau pun diskusi personal saya dengan beliau selama dua jam lebih (21.30 – 11.50 WIB) di Hotel 61 tempat beliau bermalam- bahwa parpol yang benar itu harus mampu menjadi balai musyawarah buat seluruh konstituennya. Jika tidak, maka parpol-parpol itu sesungguhnya sedang menabung tragedi bagi negeri. Waspadalah!

Ahmad Arif
Penulis adalah peminat kajian sosial keagamaan, pendiri dan pemilik RUMAN (Rumoh Baca Aneuk Nanggroe) Banda Aceh

Sumber : news.okezone
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU