keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengadopsi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka seluruh partai politik (Parpol) yang ada diharuskan mendaftar kembali ke KPU jika ingin ikut dalam Pemilu 2014 mendatang.
Kendati persyaratan tersebut hanya diwajibkan bagi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol terhadap KPU Pusat, nyatanya sejauh ini sebagian besar pengurus Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama.
Ketua KPU Provinsi Riau Edy Sabli mengatakan seharusnya Parpol tingkat I dan II hanya menyerahkan tanda keanggotaan saja kepada KPU setempat. Hal tersebutpun bisa dilakukan setelah KPU pusat mengeluarkan keputusan Patpol yang lulus verifikasi.
“Sebetulnya, untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak harus melakukan pendaftaran ulang. Itu hanya dilakukan oleh Pengurus DPP ke KPU Pusat. Kalau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hanya dilakukan penyerahan tanda keanggotaan saja,” ucap Edy Sabli
Lebih jauh dikatakannya, setakad ini beberapa Parpol baik yang baru seperti Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional tingkat Provinsi juga telah mendaftar ke KPU PUsat. “Memang ada beberapa Parpol yang mendaftarkan diri ke kita. Jadi kita terima saja karena nanti juga akan diikuti dengan penyerahan tanda keanggotaan,” imbuhnya.
Sumber : situsriau.com
