Berapa kendaraan perorangan dinas untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah?

Selasa, 18 September 20120 komentar


Bagaimana Anda mengartikan jumlah kendaraan perorangan dinas KDH pada Permendagri 7/2006 pada tabel berikut:


Apakah akan diartikan Sedan “atau” Jeep? Jadi hanya memilih? Ato Sedan “dan” Jeep? Artinya kedua-duanya.  Bandingkan dengan tabel Permendagri 11/2007 yang merupakan revisi dari Permendagri 7/2006 dibawah ini:

 


Bila untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD pada jenis kendaraan tertulis dengan tegas “atau”, artinya apa? Artinya bila untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD pasti hanya satu.

Sebenarnya, dimana yang lebih tegas mengatur jumlah kendaraan perorangan dinas KDH? PP 100/2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH dan Wakil KDH pada Pasal 7 : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Di Pasal 7 tersebut tertulis dengan jelas “masing-masing sebuah”. Artinya KDH dan KDH hanya diberi masing-masing satu.

Bagaimana prakteknya?

semoga manfaat
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU