KPK memeriksa Gubernur Riau Muhammad Rusli Zainal, terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.
Hari ini, Rusli diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui kasus tersebut. Rusli tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik warna kuning. Namun, Ketua Umum Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB-PON) itu menolak memberi komentar.
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Pemeriksaan Rusli Zainal merupakan kali kedua setelah sebelumnya dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas dan Eka Dharma Putra.
Dalam sidang perkara PON dengan terdakwa Eka Dharma Putra dari Dispora Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan Persero, Rusli Zainal disebut ikut menerima Rp500 juta dana PON dari PT Adhi Karya. Selain itu, dia diduda berperan aktif dalam mendesak DPRD Riau agar segera mengesahkan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON.
Sumber : news.okezone

