Hukum
dari shalat berjamaah-Fungsi & fadhilah shalat berjama'ah yang
dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, merupakan suatu
jaminan yang pasti akan diperoleh oleh pelakunya selama dia melaksanakannya
sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, semoga
fadhilah-fadhilah tersebut memantapkan keyakinan dan menguatkan semangat kita untuk selalu
melaksanakannya secara maksimal, namun terkadang kita masih mendapatkan kaum
muslimin yang masih bermalas malasan untuk melaksanakan shalat berjama'ah hal
ini dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang hukum shalat berjama'ah itu
sendiri.
Hukum
Shalat Berjama'ah Para fuqaha (ahli fiqh) antara lain dari kalangan Madzhab
Maliki, Syafi'i, dan sebagian Madzhab Hanafiyah berpandanganbahwa hukum shalat berjama'ah adalah
sunnah muakkadah ada pula sebagian fuqaha mengatakan hukumnya wajib kifayah
begitulah pendapat kedua dari mazhab Syafi'i sedangkan fuqaha lainnya lagi
mengatakan wajib 'ain, demikianlah pandangan Atha, Al-Auza'i, Abu Tsaur dan
umumnya tokoh madzhab Hambali dan Zhohiri. Pendapat ketiga inilah yang paling
kuat, berdasarkan banyaknya riwayat yang shahih tentang kewajiban shalat
berjama'ah bagi setiap muslim yang terlepas dari udzur. Adapun dalil-dalinyaadalah :
Dalil
Dari Al-Qur'an
1. Perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk melakukan ruku' bersama orang-orang yang ruku', Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
1. Perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk melakukan ruku' bersama orang-orang yang ruku', Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
(
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (
البقرة : 43
"Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang
ruku" (QS. Al Baqarah :43) Konteks ayat "Ruku'lah bersama orang-orang
yang ruku', mengisyaratkan wajibnya shalat berjama'ah sebab jika dikatakan ayat
diatas hanya menunjukkan perintah shalat maka lafadz "Wa aqimush
shalah" (Dirikanlah shalat) itu sudah cukup. Berkata Al Hafizh Ibnul Jauzi
رحمه الله ketika menafsirkan ayat ini : "Yaitu shalatlah bersama-sama
orang yang shalat" (Lihat Zaadul Masiir 1:75) Ibnu Katsir رحمه الله
mengatakan "Dan banyak para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil
diwajibkannya shalat berjama'ah".(Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1:85) Jika
dikatakan bahwa perintah "Ruku'lah bersama orang-orang yang ruku', juga
telah dikatakan kepada Maryam padahal sebagaimana yang diketahui bahwa wanita
tidak wajib shalat berjama'ah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
(
يَامَرْيــَمُ اقْنُتِي لِرَبــِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ (
آل عمران :43
"Hai
Maryam, ta`atlah kepada Tuhanmu, sujud dan ruku`lah bersama orang-orang yang
ruku". (Ali Imran : 43) Maka kita katakan bahwa ayat ini tidak mewajibkan
atas wanita umumnya akan tetapi perintah tersebut dikhususkan untuk Maryam,
karena ibu beliau pernah bernadzar untuk menjadikannya hamba yang selalu tunduk
dan patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan untuk beribadah kepadaNya serta
mengabdi dan memakmurkan masjid, sedangkan wanita selain beliau lebih utama
melaksanakan shalat di rumah mereka masing-masing, hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam :
(
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي اْلمَسْجِدِ (
رواه حاكم
"Shalatnya
seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di masjid" (HR.
Hakim)
2.
Perintah untuk melaksanakan shalat berjama'ah dalam keadaan takut.
Perintah untuk melaksanakan shalat berjama'ah bukan hanya diperintahkan ketika dalam keadaan tenang/ damai bahkan hal ini juga diperintahkan ketika dalam keadaan takut, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang artinya: "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata". (QS. Annisa : 102) Telah disebutkan di atas bahwa "..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu...". Ini adalah dalil bahwa shalat berjama'ah adalah fardhu 'ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjama'ah bagi kelompok kedua karena telah ditunaikan oleh kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama untuk meninggalkan shalat berjama'ah adalah karena takut. Kalau saja Allah Subhanahu wa Ta'ala tetap mewajibkan untuk shalat berjama'ah dalam keadaan takut/ perang maka tentunya dalam situasi tenang dan aman hukumnya akan lebih wajib.
Perintah untuk melaksanakan shalat berjama'ah bukan hanya diperintahkan ketika dalam keadaan tenang/ damai bahkan hal ini juga diperintahkan ketika dalam keadaan takut, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang artinya: "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata". (QS. Annisa : 102) Telah disebutkan di atas bahwa "..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu...". Ini adalah dalil bahwa shalat berjama'ah adalah fardhu 'ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjama'ah bagi kelompok kedua karena telah ditunaikan oleh kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama untuk meninggalkan shalat berjama'ah adalah karena takut. Kalau saja Allah Subhanahu wa Ta'ala tetap mewajibkan untuk shalat berjama'ah dalam keadaan takut/ perang maka tentunya dalam situasi tenang dan aman hukumnya akan lebih wajib.
3.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
يَوْمَ
يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَ يَسْتَطِيعُونَ
خَاشِعَةً أَبـْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى
السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ : القلم:42-43
"Pada
hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak
kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi
kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan
mereka dalam keadaan sejahtera." (QS.Al-Qalam 42-43) Berkata Said bin
Musayyib رحمه الله ketika menafsirkan ayat di atas : "Mereka adalah
orang-orang yang mendengarkan hayya 'alashshalah hayya 'alal falah namun mereka
tidak memenuhi panggilan tersebut" Berkata Ka'ab bin Al-Ahbar رحمه الله
berkata "Demi Allah tidaklah ayat ini diturunkan kecuali sebagai
peringatan dan ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat
berjama'ah"
Dalil
Dari As-Sunnah
1. Perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk melaksanakan shalat berjama'ah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
1. Perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk melaksanakan shalat berjama'ah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
فَإِذَا
حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُـؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمـَّكُمْ
أَكْبَرُكُمْ : رواه البخاري و مسلم
"...Apabila
telah datang waktu shalat maka azanlah untuk kalian salah seorang dari kalian
dan hendaklah menjadi imam orang yang paling tua diantara kalian" (HR.
Bukhari dan Muslim) Dan hal yang memperkuat wajibnya melaksanakan shalat secara
berjama'ah adalah perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk
melaksanakannya bagi musafir walaupun hanya dua orang saja. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
(
إِذَا أَنــْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنـــَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ
لِيَؤُمـَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا( رواه البخاري
"Apabila
kalian berdua keluar (musafir) maka adzanlah kemudian iqamahlah lalu hendaklah
menjadi imam diantara kalian yang tertua" (HR. Bukhari)
2.
Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
إِذَا
كُنـــْتُمْ فِي الْمـــَسْجِدِ فَنــُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَلاَ يَخْرُجْ
أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ : رواه أحمد
"Apabila
kalian berada di dalam masjid kemudian dikumandangkan adzan untuk shalat maka
janganlah salah seorang dari kalian keluar (dari masjid) hingga ia melaksanakan
shalat" (HSR. Ahmad) Oleh sebab itu Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
menghukumi orang yang keluar dari masjid setelah adzan sebagai orang yang telah
bermaksiat terhadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Diriwayatkan oleh
imam Muslim dari Abu Sya'tsa' beliau berkata : "Kami duduk-duduk di dalam
masjid bersama Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu lalu dikumandangkan adzan maka
berdirilah seorang laki-laki lalu berjalan kemudian Abu Hurairah Radhiyallahu
'anhu mengikutinya dengan pandangan hingga keluar masjid lalu berkata :
"Adapun orang ini maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam) " (R. Muslim)
3.
Tidak adanya keringanan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk
meninggalkan shalat berjama'ah.
Diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa Sallam:
يَا
رَسُولَ اللهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي قَائِدٌ
لاَ يُلاَئِمُنِي فَهـَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَـيْتِي قَالَ : هَلْ
تَسْمَعُ النـِّدَاءَ قَالَ نَعَمْ قَالَ : لاَ أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً
رواه أبو داود :
رواه أبو داود :
"Wahai
Rasulullah ! Saya adalah orang yang buta, rumah saya jauh (dari masjid), dan
saya tidak mempunyai penuntun yang selalu menuntun saya (ke masjid) Apakah saya
mendapatkan keringanan untuk shalat (fardhu) di rumah ? Bersabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam : "Apakah kamu mendengarkan adzan ?",
beliau menjawab "Ya", lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : "Saya tidak mendapatkan keringanan untukmu" (HSR. Abu
Daud) Di dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak
memberikan keringanan kepada Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu 'anhu untuk shalat
fardhu di rumahnya (tidak berjama'ah) kendati ada alasan, diantaranya karena
beliau orang yang buta, rumahnya jauh dari masjid dan tidak mempunyai penuntun
yang selalu menuntunnya menuju ke masjid, dan diriwayat lain disebutkan bahwa beliau
telah lanjut usia, banyak hewan-hewan buas yang berkeliaran di sekitar kota
Madinah dan adanya pohon-pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang ada diantara
rumah beliau dan masjid.
4.
Keinginan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam membakar rumah orang-orang
yang tidak melaksanakan shalat berjama'ah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
لَقَدْ
هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَـتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ ثُمَّ أَاتِيَ
قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيـْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهـَا
عَلَيـْهِمْ
رواه أبو داود :
رواه أبو داود :
"Sungguh
aku ingin memerintahkan anak-anak muda untuk mengumpulkan ikatan kayu bakar
kemudian saya mendatangi sekelompok kaum yang shalat di rumah-rumah mereka
(masing-masing) tanpa ada udzur lalu aku membakar rumah mereka" (HSR. Abu
Daud) Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar رحمه الله : "Adapun hadits yang
terdapat dalam bab ini maka nampak bahwa shalat berjama'ah hukumnya fardhu 'ain
sebab seandainya hukumnya sunnah niscaya orang yang meninggalkannya tidaklah
diancam bakar dan seandainya hukumnya adalah fardhu kifayah niscaya shalat yang
telah dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersama
shahabatnya telah cukup" (Lihat Fathul Baari 2:125-126) Perkataan Salafus
Shalih Berkata Abdullah bin Mas'ud رحمه الله : "Barang siapa yang
mendengar panggilan shalat (adzan) kemudian dia tidak memenuhi panggilan
tersebut tanpa adanya alasan syar'i, maka tidak ada shalat baginya".
