Tiga puluh polisi amankan pembebasan Ariel

Minggu, 22 Juli 20120 komentar


Kepolisian Resort Kota Besar Bandung mengatakan mereka hanya akan mengerahkan sekitar 30 petugas polisi yang akan menjaga proses pembebasan penyanyi Nazriel Ilham atau dikenal dengan Ariel Peterpan yang selesai menjalani masa hukumannya pada Senin (23/07)., "Saat ini kita siapkan tiga puluh orang hanya dari polsek setempat namun kita juga terus mengamati situasi kalau memang tidak kondusif nanti bisa kita tambah lagi," Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso kepada BBC Indonesia.

Abdul Rakhman juga memastikan sejauh ini tidak ada laporan tentang rencana adanya aksi demo dari kelompok yang sempat menentang tindkan pelanggaran hukum Ariel. "Sampai hari belum ada dan Insya Allah mudah-mudahan tidak ada kalaupun ada kita himbau bahwa di bulan suci Ramadhan ini mari kita bisa maafkan dan saling memahami dan Bandung bisa kondusif." Pengamanan sejauh ini menurut pihak kepolisian hanya akan diarahkan untuk menjaga ketertiban penggemar Ariel yang akan datang menyambut pembebasan bintang pujaan mereka itu.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Januari tahun lalu menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Ariel karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan agar terdakwa membayar uang denda sebesar tuntutan jaksa, sebesar Rp250 juta. Hakim antara lain mengatakan Ariel sedikitnya terbukti bersalah atas pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.

Dalam penjelasannya hakim menilai Ariel telah bersikap ceroboh dengan menyimpan rekaman video yang memuat adegan hubungan intim antara dirinya dengan dua orang perempuan pada alat penyimpan file terpisah atau yang kemudian ditemukan dan disebarkan oleh editor musik yang juga teman Ariel, Reza alias Redjoy. Ia kemudian diputuskan bisa menjalani pembebasan bersyarat setelah dinyatakan selesai menjalani proses asimilasi yang dimulai sejak Januari tahun ini. Kasus Ariel sempat menjadi perdebatan hukum yang panjang di kalangan publik. Sebagian menilai bahwa merekam adegan seksual dengan tujuan koleksi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sementara praktisi hukum lainnya menilai sebaliknya, bahwa tindakan merekam adegan itu karena berpotensi disebarluaskan, sudah dianggap sebagai pelanggaran atas UU Pornografi.
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU