Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan, penyidik mendatangi perempuan yang akrab disapa Ayin itu di Singapura, karena merasa membutuhkan keterangan dirinya terkait penyuapan Bupati Buol. "Yang jelas, kami butuh informasi dari Ayin. Tim KPK sudah di Singapura, bagaimana hasilnya kami belum cek," ungkap Bambang di Jakarta, Senin (23/72012). Ayin diperiksa penyidik sebagai saksi. Namun, Bambang enggan memperinci keterlibatan Ayin di suap tersebut.
Terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap PT Hardaya Inti Plantations terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, Ayin diduga pernah menyuap Amran untuk izin lahan sawit PT Sonokeling Buana, di Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Menurut pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, kliennya tidak punya jabatan apapun atau andil saham sepeser pun di sana. "Itu adalah perusahaan milik anaknya, Rommy. Rommylah yang bertanggung jawab secara hukum," kata Nasrullah. Menurut Nasrullah, dalam kasus suap Bupati Buol, seharusnya yang dipanggil adalah putra Ayin, Rommy. Sebab, kata Nasrullah, putra Ayin itulah yang memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan PT Sonokeling. "Bukan malah Ayin yang diperiksa," terang Nasrullah
Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori, yang hendak menyuapnya pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Sejumlah pihak saat ini sedang ditelusuri keterlibatan mereka dalam suap Bupati Buol. KPK saat ini juga telah mencegah Hartati Murdaya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta Kirana Wijaya.
sumber : news.okezone

