Kontroversi putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memenjarakan pelaku
korupsi Rp 5 juta terus bergulir. Anggota Komisi III DPR, Ruhut
Sitompul, menganggap putusan tersebut berbahaya bagi upaya pemberantasan
korupsi.
Seperti diketahui Agus Siyadi adalah sekretaris dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.
Seperti diketahui Agus Siyadi adalah sekretaris dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.
