Enam SKPD Pekanbaru Terlibat Temuan BPK

Sabtu, 21 Juli 20120 komentar


Surat perintah wali kota untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Riau terhadap LKPD Pemko Pekanbaru tahun 2011 sudah kami terima. Kami sudah memanggil enam SKPD yang terkait dengan temuan itu dan sudah menyerahkan surat perintah tersebut. Enam SKPD yang terkiat itu yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Bagian Perlengkapan, Sekretariat DPRD Pekanbaru, dan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru," ungkap Mochlis.

Dikatakan Muchlis, dalam surat perintah tersebut sudah diberikan tenggat waktu bagi SKPD untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi temuan BPK tersebut. Waktu yang diberikan 2x30 hari."Waktu yang diberikan selama 2x30 hari atau 60 hari. Jika dalam waktu 60 hari itu tidak bisa diklarifikasi oleh SKPD bersangkutan, maka kalau sifatnya pengembalian keuangan diserah kepada majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako). Jika sifatnya Surat Pertanggungjawaban (SPj), biasanya bisa diselesaikan, karena hanya melengkapi yang kurang," jelas Muchlis.

Sementara itu, temuan tentang aset tetap Pemko Pekanbaru juga menjadi temuan BPK RI Perwakilan Riau dari hasil pemeriksaan LKPD Pemko Pekanbaru tahun 2010. Temuan aset tetap dalam LKPD Pemko Pekanbaru tahun 2010 itu yakni, saldo aset tetap dalam neraca per tanggal 31 Desember 2010 disajikan sebesar Rp 4.458.594.174.373,16. Dari nilai aset tetap yang disajikan, senilai Rp 191.306.965.624,03 tidak didukung dengan daftar inventaris.

Diantara yang disebutkan dalam LHP BPK terhadap LKPD tahun 2010 itu yakni, bangunan sekolah yang telah dirubuhkan atau dibongkar, masih dicatat pada neraca sebagai aset tetap gedung dan bangunan, serta belum seluruh SKPD menyajikan aset tetap yang tidak digunakan untuk operasional kegiatan SKPD. Mengenai ini, Mochlis Zam menyebutkan bahwa untuk temuan tahun 2010 juga ada rekomendasi dari BPK RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut kepada wali kota supaya inspektorat menindaklanjuti lebih jauh. "Untuk tahun 2010 tidak juga ada rekomendasi, dan sudah diklarifikasi oleh masing-masing SKPD yang ada temuan," jelas Mochlis.

Mnegenai aset tetap ini, Kabag Perlengkapan Setdako Pekanbaru, Herimufty kepada Tribun membenarkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan selisih jumlah aset Pemko Pekanbaru tahun 2010 dan juga tahun 2011. Selisih aset itu sudah diklarifikasi ke masing-masing SKPD yang laporan asetnya bermasalah.

"Masing-masing satuan kerja jajaran Pemko Pekanbaru sudah menyerahkan hasil penghitungan aset tahun 2010 ke bagian perlengkapan. Jumlah semua aset Pemko hingga tahun 2010 sebanyak Rp 4,362 triliun. Jumlah aset itu sudah diaudit pendahuluan oleh BPK, dan berdasarkan penghitungan BPK aset Pemko sebanyak Rp 4,485 triliun, sehingga ada selisih sekitar Rp 123 miliar dari yang diajukan Pemko," ungkap Heri.

Selisih ini, ulas Heri, sudah disampaikan kepada masing-masing satuan kerja untuk diklarifikasi guna disesuaikan dengan hasil penghitungan BPK. Sekaligus meminta jumlah aset tahun 2011 bagi satuan kerja yang belum menyerahkan.

"Sampai saat ini sudah semua satuan kerja yang menyerahkan hasil klarifikasi itu, sehingga BPK juga sudah turun untuk mengaudit ulang aset tahun 2010. Kekurangan perhitungan aset dengan yang dihitung BPK, tersebar di beberapa satuan kerja. Untuk itu, satuan kerja sudah dikonfirmasi dan konfirmasi itu sudah disrahkan kembali,"katanya. 

"Terjadinya selisih, bisa terjadi karena ada nilai yang belum dimasukkan oleh satuan kerja. Kemudian, banyak satuan kerja yang melaporkan aset belum berdasarkan nilai perolehan, mereka memasukan nilai barang itu sesuai dengan pembeliannya saja. Sedangkan nilai perolehan itu termasuk biaya administrasi, biaya tim dan sebagainya," jelas Heri. 



Berdasarkan data dari LHP BPK yang sudah diserahkan kepada wali kota dan ketua DPRD itu, hal-hal yang mempengaruhi kewajaran LKPD Pemko Pekanbaru itu yakni ada tiga.

Pertama, nilai persediaan sebesar Rp 6.655.172.319,00 merupakan persediaan obat pada UPTD Dinas Kesehatan dan persediaan formulir pada Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi. Pemerintah Kota Pekanbaru belum menyajikan persediaan yang berada pada SKPD lain minimal sebesar Rp 2.330.002.934,00 yang merupakan persediaan obat yang berada pada gudang 20 puskesmas dan persediaan formulir pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kedua, aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2011 disajikan senilai Rp 4.742.402.759.109,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 654.312.992.450,93 tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai untuk tiga tahun anggaran terakhir, yaitu tahun 2009-2011 masing-masing sebesar Rp 224.940.805.968,84; Rp 233.075.866.421,66 dan Rp 196.296.320.060,43. Permasalahan tersebut telah menjadi pengecualian pada pemberian opini  BPK RI atas LKPD Kota Pekanbaru tA 2009 dan 2010, namun Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

Ketiga, realisasi Belanja Bantuan Sosial dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2011 disajikan sebesar Rp 38.537.478.660,00. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp 78.000.000,00 merupakan bantuan sosial yang tidak diterima oleh pihak yang berhak dan sebesar Rp 883.000.000,00 merupakan pemberian bantuan sosial yang tidak didukung dengan kejelasan identitas penerima. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai dalam memperoleh keyakinan atas nilai realisasi Belanja Bantuan Sosial sejumlah tersebut.

Selain itu, BPK RI Perwakilan Riau juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Internal. Pertama, pengelolaan uang daerah pada Bada Usaha Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran belum mempunyai pengendalian yang memadai. Kedua, Pemko Pekanbaru belum memiliki Sistem Pengendalian yang memadai dalam mengelola persediaan. Ketiga, Aset Tetap Pemerintah Kota Pekanbaru per 31 Desember 2011 senilai Rp 654.312.992.450,93 belum didukung dengan dokumen sumber yang memadai dan penatausahaan Aset Tetap belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, penerimaan uang pemasukan tanah bagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Pekanbaru tidak dikelola dengan memadai dan terdapat tunggakan atas penerimaan uang pemasukan minimal sebesar Rp 406.755.750,00.

Kemudian, juga ada permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, mantan anggota dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru periode 2004- 2009 belum mengembalikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional senilai Rp 913.676.000,00. Kedua, biaya perjalanan dinas luar daerah pada tiga SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak sesuai kondisi senyatanya dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 283.447.500,00. Ketiga, kegiatan penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada beberapa Media Massa memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 1.235.100.000,00. Keempat, pemberian bantuan sosial kepada organisasi kemasyarakatan tahun anggaran 2011 belum sepenuhnya didukung dengan bukti kejelasan identitas penerima minimal sebesar Rp 883.000.000,00 dan sebesar Rp 78.000.000,00 adalah pemberian fiktif.

Atas temuan dan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan tersebut, BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2011 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Wali Kota kepada BPK RI. Selain itu, Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus kepada Tribun menyebutkan, dia telah mengeluarkan surat perintah penindaklanjutan temuan BPK tersebut kepada Inspektorat Pekanbaru. Surat perintah itu sudah disampaikan kepada Inspektorat dan Inspektorat akan menindaklanjuti kepada SKPD terkait.

"Sudah, sudah saya keluarkan surat perintah penindaklanjutan temuan BPK itu. Saat ini kami sedang dalam proses tindaklanjut. Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kerugian dan penyalahgunaan uang negara," ungkap Firdaus.


Sumber : www.tribunpekanbaru.com
Share this article :
 
Support : http://mutiara-florist.blogspot.com | www.pendidikanriau.com
Copyright © 2014. ARMEN SAPUTRA, S.Kom - Hak Cipta Dilindungi UU